Banda Aceh – Pemerintah Aceh berencana menggunakan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) tahun 2006 hingga 2008 senilai Rp2 triliun untuk dana abadi pendidikan. Kebijakan itu guna mengatasi sekelumit permasalahan pendidikan di Aceh.

“Kita akan menggunakan Silpa Rp2 triyun lebih yang saat ini masih tersimpan di bank sebagai dana abadi pendidikan,” kata Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar wartawan, kemarin.

Untuk mengelola dana pendidikan abadi dari Silpa Aceh, diperlukan adanya sebuah qanun. Menurut Nazar, draff rancangan qanun (Raqan) tersebut segera diserahkan ke DPRA agar dimasukkan dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) 2010.

Qanun  tersebut nantinya mempertegas pihak mana saja yang bisa menggunakan dana tersebut, baik seperti Majelis Pendidikan Daerah (MPD), komisi beasiswa atau dinas pendidikan.

“Dana Rp2 triliun ini tidak bisa digunakan ke tempat lain, termasuk untuk perbaikan rumah Dinas Wagub, kecuali untuk sektor pendidikan. Ini yang coba kita pertegaskan sehingga adanya keinginan semua pihak untuk memperbaiki mutu pendidikan di Aceh,” jelas Wagub lagi.

Menurut Nazar, permasalahan pendidikan di Aceh terletak di pendidikan dasar hingga menengah sehingga menyebabkan mutu pendidikan di perguruan tinggi merosot. Hal ini yang mengakibatkan universitas negeri, seperti Unsyiah dan IAIN Ar-Raniry terpaksa menampung mahasiswa dari luar daerah.

“Kita tidak mau menyalahkan siapa pun, kita harap dengan kebijakan penggunaan dana abadi ini bisa mengatasi persoalan ini,” akhiri dia. crd