Banda Aceh — Lembaga adat nelayan Aceh, Panglima Laot memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berupaya mencegah aksi pencurian ikan di perairan laut di provinsi itu.

“Kami menyampaikan apresiasi atas gencarnya patroli terutama dilakukan Polri di perairan laut khususnya kawasan Kepulauan Simeulue, sehingga dapat mencegah pencurian ikan,” kata Sekjen Panglima Laot Aceh Oemardi di Banda Aceh, Selasa (20/11).

Dia juga menyesalkan aksi pemboman ikan yang dilakukan para nelayan terutama asal Sibolga, Provinsi Sumatera Utara, di perairan laut Kabupaten Simeulue.

“Kasus meledaknya sebuah kapal nelayan yang mengakibatkan jatuh korban jiwa itu cukup menjadi pelajaran, dan tidak diharapkan terjadi lagi di masa mendatang,” kata Oemardi menambahkan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, satu kapal nelayan Sibolga terbakar dan tenggelam setelah bom yang hendak dipergunakan untuk membom ikan di perairan Simeulue meledak di kapal mereka.

Akibatnya enam nelayan mengalami luka-luka serius dan dua dikabarkan hilang dan hingga kini masih dalam pencarian sejak peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/11).

Sekjen Panglima Laot Aceh itu menambahkan, secara hukum adat laut Aceh menangkap ikan dengan cara membom “diharamkan” dan bagi nelayan yang melakukan akan dikenakan sanksi hukum adat setempat.

“Kasus penangkapan dan pencurian ikan dengan menggunakan bahan peledak di perairan Aceh khususnya wilayah laut Pulau Simeulue itu kerap terjadi dan dikeluhkan nelayan kecil di daerah itu,” kata Oemardi menjelaskan.

Tidak hanya itu, kata dia, penggunaan bahan peledak juga telah mengancam eksistensi biota laut terutama terumbu karang yang merupakan “rumah” bagi ikan.

“Kami juga mengharapkan aparat keamanan (polisi dan TNI AL) terus meningkatkan patroli rutin serta bekerjasama dengan masyarakat nelayan guna mencegah pencurian ikan terutama oleh nelayan asing,” kata dia menambahkan. (ant)