Seputaraceh

PNS Masih Berkantor di Warung Kopi

Banda Aceh – Hingga hari kedua kerja setelah liburan Idul Fitri 1431 Hijriah, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Aceh dan Kota Banda Aceh masih memilih mangkal di sejumlah warung kopi dari pada bekerja di kantornya.

Pantauan di beberapa warung kopi di Kota Banda Aceh, Rabu (15/9/2010) sejak pagi hingga sore hari menjelang berakhirnya jam kerja, sejumlah PNS memilih menghabiskan waktu di warung kopi bersama rekan-rekan mereka.

Seperti terlihat di warung kopi di Jalan Panglima Nyak Makam Kota Banda Aceh, sejumlah PNS memenuhi warung kopi tersebut tanpa rasa was-was akan dirazia.

Salah seorang warga Banda Aceh, Safri menilai pemerintah masih lemah dalam mengawasi disiplin pegawai, sehingga banyak PNS yang mengulah pada tangungjawab mereka selaku abdi rakyat. “Seharusnya, jika ada yang tidak disiplin diberikan sanksi tegas oleh Pemda,” ujar Safril.

Jika kinerja PNS itu terus dibiarkan, tambah Safril, dikhawatirkan menjadi contoh bagi masyarakat dan generasi muda mendatang dalam bekerja.

Sebelumnya, Gubernur Irwandi Yusuf menyatakan akan memberikan sanksi tegas bagi PNS Pemerintah Aceh yang menambah libur Hari Raya Idul Fitri 1431. Karena telah melalaikan tugasnya untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.

“PNS itu tidak hanya diberikan tindakan hukum disiplin pegawai negeri sipil, tapi juga bisa mengarah pada pemecatan bila tanpa alasan jelas,” katanya kepada wartawan, Jumat (10/9).

Irwandi juga mengancam akan memotong tunjangan prestasi kerja (TPK) PNS yang tidak masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri pada Selasa (14/9).

“Saya juga akan memotong 50 persen TPK yang tidak masuk kerja usai cuti bersama Idul Fitri meski satu hari saja,” tegasnya.

Jumlah TPK tersebut berkisar dari Rp2 juta hingga Rp12 juta per orang. TPK diberikan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Aceh dengan jumlah bervariasi, tergantung jabatan dan eselonnya.

Ia menegaskan cuti bersama PNS berlangsung 9 hingga 13 September 2010. Apabila ada aparatur Pemerintah Aceh tidak masuk kerja usai cuti bersama, maka harus siap menerima sanksi pemotongan TPK.(*/ha/cjh)

Belum ada komentar

Berita Terkait