Tasikmalaya — Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akan membentuk Satuan Polisi Syariah, sebagai petugas yang bertindak menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2009 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Berlandaskan Ajaran Agama Islam.
“Untuk penegakan Perda 12, nanti akan ada Polisi Syariah,” kata Sekretaris Daerah, Pemerintah Kota Tasikmalaya, Tio Indra Setiadi kepada wartawan, belum lama ini.
Rencananya, kata Tio, petugas Polisi Syariah itu, status keanggotaannya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tugasnya akan disiagakan di tempat hiburan, bahkan setiap pelosok wilayah Kota Tasikmalaya.
Ia menjelaskan, fungsi tugas Polisi Syariah, mengawasi dan menindak tegas dengan memberi sanksi sesuai peraturan, apabila terbukti melanggar Perda tersebut.
Salah satu yang akan ditindak oleh Polisi Syariah itu, kata Tio, seperti kaum perempuan tidak menutup aurat atau berbusana minim dan ketat yang mengumbar aurat perempuan. Adapun mengenai sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang melanggar Perda, terangnya, di antaranya seperti teguran, denda bahkan kurungan.
Sebelum mulai ditegakan, kita terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dan yang beragama lain (bukan muslim) dapat memberikan suatu penghormatan
Agar Perda dapat ditegakan dengan baik, jelas Tio, perlu dikuatkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) yang masih dalam tahap pembahasan.”Perwalkot dalam minggu ini selesai. Kita bukan berlambat-lambat menyusun Perwalkot, tapi harus menyusun pandangan yang luas, apakah kita sudah siap untuk penegakannya atau tidak,” katanya.
Menurut dia, Perda nomor 12 sudah layak diterapkan oleh Pemkot Tasikmalaya, apalagi rumusan Perda itu berdasarkan kajian seluruh anggota DPRD sebagai perwakilan dari masyarakat. Namun, ia berharap dalam penegakannya bukan hanya didukung dengan dibentuknya Polisi Syariah, melainkan harus ada pengadilannya, bahkan tempat penampungan bagi masyarakat yang melanggar.
“Sekarang kalau terjadi pelanggaran, kemudian kalau ada sanksi dikurung, siap ga tempatnya? Itu yang akan dibahas Pemerintah Kota,” katanya.
Dalam penegakan Perda tersebut, ia berharap dapat berlangsung sesuai dengan rencana dan didukung oleh seluruh masyarakat untuk kebaikan bersama. Bahkan pihak yang bukan muslim, Tio berharap dapat menghargai dan menghormati dengan adanya Perda tersebut. “Sebelum mulai ditegakan, kita terlebih dahulu melakukan sosialisasi, dan yang beragama lain (bukan muslim) dapat memberikan suatu penghormatan,” pungkasnya. (kabar-priangan.com)
Belum ada komentar