Ujian Nasional SD (tribunnews.com)

Ujian Nasional SD (tribunnews.com)UJIAN Nasional (UN) tingkat Sekolah Dasar tidak ada lagi dalam Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2013 yang merupakan revisi terhadap PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penghapusan UN SD mulai di­berlakukan tahun 2013.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Khairil Anwar mengatakan, meski UN SD tidak ada lagi, evaluasi akhir tingkat SD tetap dilangsungkan. “Salah satu pasal dalam PP tersebut menyebutkan UN SD bisa ditiadakan dan bisa digantikan dalam bentuk lain. Tapi, evaluasi akhir tetap ada,” kata Khairil, yang dihubungi, Selasa (14/5).

Dia menjelaskan, bentuk lain pelaksanaan evaluasi akhir dapat diartikan diselenggarakan dalam lingkup lokal apakah sekolah atau kabupaten/kota. Pelaksanaan teknisnya lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri.

Dipastikan UN untuk SMP dan SMA tidak mengalami perubahan. UN tetap dipertahankan dalam PP tersebut.

Menurut Khairil pertimbang­an menghapus UN SD adalah SD merupakan bagian pendidikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan pelaksanaan wajib belajar yang sudah hampir 100 persen, tidak tepat untuk melaksanakan UN di tingkat SD. Ini karena kewajiban pemerintah untuk menjamin keberlangsungan wajib belajar sembilan tahun tetap berjalan.

“Selain itu, dari banchmarking dengan negara-negara lain tidak ada pelaksanaan ujian di tingkat SD, paling cepat SMP,” kata Khairil.

Dia mengatakan revisi PP 19 menjadi PP 32 Tahun 2013 untuk mengakomodasi Kurikulum 2013. Dalam PP tersebut kurikulum diposisikan lebih tepat, yakni kurikulum mengacu pada standar isi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan PP 32 Tahun 2013 sebagai payung hukum pelaksanaan Kurikulum 2013. Dia menegaskan PP sengaja diterbitkan setelah kurikulum selesai disusun karena menyesuaikan dengan kurikulum baru. (shnews.co)