Seputaraceh

Walhi: Perkebunan di KEL Harus Diproses Hukum

Banda Aceh, Seputar Aceh- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mendesak aparat berwajib mengusut tuntas pengusaha yang mengembangkan perkebunan kelapa sawit di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Pengembangan perkebunan di kawasan tersebut dinilai melanggar undang-undang.

“Pihak berwajib harus mengusut tuntas temuan Badan Pengawas KEL, karena pengembangan kelapa sawit itu telah melanggar undang-undang yang akhirnya merugikan masyarakat akibat penebangan hutan,” ungkap Direktur Walhi Aceh, Bambang Antarikasa, Kamis (22/10) di Banda Aceh.

BPKEL menemukan sekitar 15 ribu hektare perkebunan kelapa sawit milik 22 perusahaan dan perorangan di Kabupaten Aceh Tamiang tidak memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan berada di KEL. Hal tersebut melanggar Undang-undang No 41/99 tentang Kehutanan, UU Tata Ruang, dan UU Pemerintahan Aceh.

Menurut Bambang, BPKEL tidak bisa menyelesaikan masalah itu melalui pendekatan kekeluargaan, karena pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran bertahun-tahun lamanya dan sudah sangat besar kerugian masyarakat akibat ulah mereka.

“Masalah ini harus diselesaikan secara hukum. Jika kemudian pihak perusahaan mengembalikan lahannya ke pemerintah daerah, itu urusan pengadilan,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan, jika masalah ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum dan orang lain akan mudah menggarap lahan sembarangan. Selain melanggar hukum, perbuatan pengusaha itu dari segi sosial telah merugikan masyarakat. Khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, karena akibat penebangan hutan hampir setiap tahun terjadi banjir di daerah itu.

“Kita sangat mengharapkan aparat hukum mengusut masalah tersebut. BP KEL harus proaktif untuk membantu pihak berwajib menyelesaikan kasus itu sampai ke pengadilan,” tegasnya. [sa-jmg-ant]

Belum ada komentar

Berita Terkait