Lhokseumawe – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengakui masih adanya aktivitas penebangan liar pasca diterapkannya Moratorium Logging sejak tahun 2007 lalu. Meski demikian ia meyakinkan bahwa saat ini tidak ada lagi penebangan secara besar-besaran. “Yang ada hanya pencurian kayu oleh pengusaha kecil-kecilan untuk bahan baku perabotan.”
“Tetaplah ada (penebangan liar), moratorium logging bukan ditujukan kepada illegal logging, illegal logging dari sononya juga illegal. Moratorium Logging saya tujukan kepada legal logging. Buktinya sekarang apa, HPH nggak ada yang berani nebang kan. Penebangan besar-besaran nggak ada kan. Yang ada pencurian kayu oleh masyarakat dan juga oleh pengusaha kecil-kecilan untuk perabot,” kata Gubernur Irwandi menjawab pers saat berkunjung ke Dayah Darul Islah, Gampong Ulee Blang, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Minggu (25/4).
Disinggung terkait gagasan kalangan akademisi agar Pemerintah Aceh melakukan ‘revolusi hijau’ untuk menyelamatkan hutan Aceh, Gubernur Irwandi menyatakan bahwa hal itu justru sedang berjalan. Soal tidak efektifnya pelaksanaan di lapangan, Irwandi bilang, “Oh, kalian melihat gelas yang setengah kosong, saya melihat gelas yang setengah terisi. Kita isi lagi sampai penuh”.
Peladangan Liar
Gubernur Irwandi mengatakan, munculnya konflik satwa dan manusia seperti gangguan gajah yang semakin marak di kawasan Aceh Utara dan Aceh Timur, akibat ulah manusia yang merambah ke tempat gajah. “Makanya saya himbau, janganlah mendirikan peladangan liar, tanpa koordinasi. Dulu memang ada dikoordinasi, tapi pemilihan tempat tidak memperhatikan kehidupan makhluk lain,” kata Irwandi.
Menyangkut harapan masyarakat Aceh Utara yang meminta agar dibuka kembali pusat pelatihan gajah di Mbang, Kecamatan Geureudong Pase, Gubernur Irwandi mendukung hal itu. Tapi soal anggaran untuk kegiatan tersebut, kata dia, tetap bergantung dari pemerintah pusat. Karena Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) masih organ pemerintah pusat.
“Jadi, tergantung pemerintah pusat kapan mau mengembalikan BKSDA ke tangan Pemerintah Aceh. Kalaupun diserakan ke Pemerintah Aceh, tapi kita mempertahankan supaya itu tetap didanai oleh pusat, Aceh hanya bisa membantu, tidak bisa membiayai,” kata Irwandi.
‘Revolusi Hijau’
Sebelumnya, akademisi Universitas Malikussaleh Taufik Abdullah menilai, perambahan dan pengelolaan hutan oleh sektor swasta selama ini cendrung merugikan kelestarian hutan Aceh. “Siapa yang berikan izin dan kontrol mereka? Lihat saja pembukaan lahan, penyerobotan lahan, penebangan kayu, eksplorasi tambang, sampai munculnya konflik satwa dan manusia semakin marak,” kata Taufik, beberapa waktu lalu.
Taufik Abdullah menegaskan, perlu ditinjau kembali jika ada qanun-qanun yang berkaitan dengan penyelamatan hutan dan sumber daya alam (SDA) Aceh. Kata dia, diperlukan evaluasi kritis dan komprehensif tentang kebijakan itu kalau memang benar ingin menyelamatkan ‘Aceh Green’. “Saya pikir jika ini serius, gubernur mesti deklarasikan ‘revolusi hijau’, sehingga hutan Aceh benar menyumbangkan investasi H2O untuk masyarakat dunia,” kata dosen Fisip Unimal ini.(*/ha/nsy)
Belum ada komentar