Sigli, Seputar Aceh – Hasil survei yang dilakukan Lembaga Anti Korupsi Pidie Transparansi Anggaran (PITA) menyebutkan, 40 persen kasus korupsi terjadi pada pengadaan barang dan jasa. Sebab situlah terjadi mark up dana.

Hal itu dikatakan Koordinator PITA Kabupaten Pidie, Ismail Von H.Sabi, kepada wartawan Senin (14/12) di sela-sela training Anti korupsi pada pengadaan barang dan jasa bagi aparatur pemerintah. Menurut Ismail, pada pengadaan barang dan jasa cukup rentan terjadi korupsi. Sebab selain mudah untuk mark up, juga mudah untuk mengelabui data.

Karena itu, pihaknya menggelar training kepada aparatur pemerintah. “Ini kita lakukan untuk antisipasi korupsi pada pengadaan barang dan jasa,” kata Ismail.

Selain itu kata Ismail, dengan adanya training yang demikian, diharapkan ke depan celah untuk melakukan korupsi mudah diawasi. Ismail juga meminta kepada pemerintah agar benar-benar mengawasi jajarannya dalam pengadaan barang dan jasa untuk perkantoran.

“Jangan ada lagi pajak nanggroe untuk siapapun,” tegas Ismail. Training tersebut digelar selama dua hari.  “Kita berharap korupsi tidak terjadi lagi di Pidie,” kata Ismail. [sa-amr]