Seputaraceh

Polisi Tingkatkan Razia

Sigli, Seputar AcehDalam rangka menuntaskan program 100 hari, aparat kepolisian Pidie menggelar razia simpatik akhir 2009. Hal itu dilakukan untuk mensosialisasikan Undang-undang Lalu Lintas kepada masyarakat di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

Kepala Satuan Lalu-Lintas Polres Pidie, AKP Nur Khamid, Senin (14/12), mengatakan saat ini pihaknya terus menggelar razia sambil mensosialisasikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas. Misalnya jika pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm didenda Rp200 ribu, dan tidak memiliki STNK denda Rp250.000. “Jadi ini aturan lalu lintas, bukan kita yang buat,” jelasnya.

Menurut Nur Khamid,  para pengendara sepeda motor di Pidie masih banyak yang belum menggunakan helm dan perlengkapan lainnya. Bahkan setiap terjaring razia rata-rata mereka tidak bisa menunjukkan SIM, STNK dan tidak menggunakan helm.

“Jadi saya minta kepada pengguna sepeda motor agar dapat mematuhi aturan lalu lintas,” pintanya.

Yang banyak terjaring saat razia adalah para pelajar. Mereka sering ugal-ugalan saat mengendarai sepeda motor sehingga kerap terjadi kecelakaan lalu lintas. “Kita berharap dengan adanya sosialisasi ke depan masyarakat sudah tahu aturannya,” paparnya. [sa-amr]

Belum ada komentar

Berita Terkait