Banda Aceh – Untuk menghadapi kemungkinan adanya gugatan perdata dan tata usaha negara dari pelanggan listrik, PLN Wilayah Aceh menggandeng kejaksaan yang juga pengacara negara membantu perusahaan itu di pengadilan.

Perjanjian perdata dan tata usaha negara tersebut dituangkan melalui surat kesepakan bersama yang ditandatangani masing-masing pimpinan kantor cabang PLN dengan kepala Kejaksaan Negeri dan kepala cabang Kejari (Kacabjari) di seluruh Aceh, Senin (26/4).

Penandatanganan itu dilaksanakan di Aula PLN Wilayah Aceh, turut disaksikan GM PLN Wilayah Aceh Zulkifli QIA, Kajati Aceh Halili Thoha, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Aceh M Adnan dan seluruh Kepala Seksi Datun se Aceh.

General Manajer PLN Wilayah Aceh Zulkifli QIA mengatakan kerja sama ini bertujuan agar kedua pihak berjalan bersama  menyelesaikan masalah hukum perdata yang dihadapi PLN Wilayah Aceh baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Sebagai BUMN, PLN dibenarkan meminta bantuan hukum perdata kepada kejaksaan. Sesuai UU kejaksaan juga diberi hak memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum kepada PT PLN persero,” kata dia.

Menurut dia, dasar kerja sama itu yakni UU Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Selanjutnya, PP nomor 12 tahun 1998 tentang perusahaan perseroan (persero), PP Nomor 45 tahun 2005 tentang pendirian, pengurusan, pengawasan, dan pembubaran BUMN, serta anggaran PT PLN.

Ia mengatakan, bantuan hukum perdata antara PLN dengan kejaksaan bukan hanya berlaku di Aceh. Tapi juga dilakukan PLN di seluruh Indonesia.

“Penandatanganan ini merupakan kelanjutan kerja sama PLN Wilayah Aceh dengan Kejati Aceh yang diteken pada 15 Februari 2010 lalu di Batam Kepulauan Riau,” kata dia.

Kajati Aceh Halili Thoha mengatakan, kesepakan dengan PLN dalam bidang hukum Datun tersebut untuk memudahkan mereka dalam menagih tunggakan listrik, baik di kantor pemerintahan maupun swasta.

“Jika adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan, lalu ada yang menggugat secara perdata, maka PLN dan kejaksaan akan menindaklanjutinya. Sesuai tugas kejaksaan bidang datun diberikan wewenang untuk itu,” ujar dia.

Namun, sebut Halili, dalam menjalankan fungsi tersebut, kejaksaan terlebih dahulu menerima laporan dari PLN. Dari laporan itu, kejaksaan kemudian melakukan pendekatan-pendekatan hukum.

“Artinya mencari jalan keluar. Datun itu kan pengacara negara, jadi punya wewenang menjaga aset-aset negara. Maka, jika PLN menghadapi hukum Datun, kejaksaan berhak memberi bantun hukum,” sebutnya.

Menurut Halili, kerja sama dengan PLN sebenarnya sudah berjalan sebelumnya. Hal itu dapat dilihat dari besaran angka tunggakan listrik yang dapat diselamatkan kejaksaan tahun 2009.

“Kejati berhasil menarik Rp14 miliar dari Rp48 miliar tunggakan listrik di Aceh tahun 2009. Ini pertanda bahwa Kejati sebelumnya sudah kerja sama dengan PLN dalam menyelamatkan uang negara,” kata Kajati Aceh.(*/min)