Idi Rayeuk – Pegawai honorer SMP Negeri Peudawa, Faridah yang dinaytakan lulus PNS tahun 2007 namun statusnya tidak jelas sampai sekarang, akhirnya mensomasi Bupati Aceh Timur. Somasi itu dilakukan melalui kuasa hukumnya dari LBH Idi.
Direktur LBH Idi, Ismail Abda didampingi advokatnya Razali Amin mengatakan, somasi bernomor 003/LBH-IDI/III/2010 ini diajukan untuk memperjelas status kliennya sebagai CPNS yang hingga sekarang belum menerima SK CPNS setelah lulus tahun 2007 dengan nomor kelulusan 852/5104501113/ peg.814/258/2002/ BKD.814/89/2005/06-04-05/APBD.
Masih menurut Ismail Abda, Faridah telah berbakti di SMP Negeri 1 Peudawa sejak tahun 1992 lalu, dari jasa bakti serta berbekal Ijazah SMP yang dimilikinya, tahun 2002 ia kemudian diangkat sebagai tenaga Honorer Daerah (Honda) dengan SK pengangkatannya nomor PEG.814/285/2002.
Dikatakan, Desember tahun 2007 kliennya (Faridah) lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi khusus bersama ratusan tenaga honorer lainnya yang diumumkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat sekarang BKPP. Akan tetapi nama dan nomor kelulusan Faridah tidak tercantum dalam daftar pengumuman yang ditempel di dinding kantor BKPP tersebut. “Pengumuman sempat dilihat oleh suami, abang Ipar, kakak kandungnya, serta teman Faridah yang lain, nama dan nomornya tidak tertera di lembaran pengumunan tersebut, oleh kerenanya kita perlu telususri ada apa tentang kelulusan Faridah, ” ujar Ismail Abda.
Ironisnya, awal tahun 2008 Faridah mendatangi Kantor BKD Aceh Timur di Langsa untuk mengusulkan perpanjangan SK Honornya. Di situ Faridah kaget ketika mendengar keterangan staf BKPP yang menyebutkan SK Honorernya tak dapat diperpanjang karena Faridah telah lulus sebagai CPNS tahun 2007 lalu.
Kecuali itu Faridah tidak menerima surat apapun baik dari Dinas Pendidikan, BKPP (dulu BKD) atau dari sekolah tempat ia bekerja sebegai pemberitahuan bahwa yang bersangkutan telah lulus CPNS. Jangankan surat resmi khabar dari temannyapun tak terdengar kalau Faridah lulus bersamaan dengan mereka. ” Ini membuktikan bahwa nama Faridah tidak tertera pada lembaran pengumuman itu,” jelas Ismail Abda.
Sebagai Kuasa Hukum, LBH Idi tidak dapat menerima penyataan kepala BKPP Aceh Timur, Muhammad seperti yang di lansirkan koran ini beberapa bulan lalu yang menyebutkan hak klienya sebagai CPNS beralih ke orang lain karena Faridah tidak mendaftar ulang dalam waktu yang telah ditentukan setelah pengumuman di keluarkan.
“Kami dari LBH IDI menilai, Penjelasan Muhammad sebagai Kepala BKPP sangat tidak logis dan menimbulkan banyak pertanyaan, Faridah digantikan dengan orang lain kerena tidak mendaftar ulang setelah pengumuman di keluarkan, lalu bagaimana Faridah mendaftar ulang sementara namanya tidak tertera pada lembaran pengumuman,” lanjutnya.
Ditambahkan, boleh jadi semua orang tidak melihat nama Faridah di lembaran pengumuman, atau barangkali orang lain juga tidak mau tau dengan kelulusan Faridah, lalu kenapa BKPP atau Dinas Pendidikan tidak menyurati Faridah untuk memberitahukan kelulusannya sebagai CPNS.
LBH Idi juga menilai pernyataan Haji Agussalim, Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur yang juga pernah dimuat di koran Harian Aceh yang membenarkan kelulusan Faridah sebagai CPNS dimasa Ia menjabat kepala BKPP, dan membenarkan juga nama Faridah digantikan orang lain karena yang bersangkutan tidak mendaftar ulang dan diperkuat dengan keterangan kepala sekolah bahwa Faridah tidak aktif .
Pernyataan Haji Agussalim tersebut dibantahan oleh Razali Kepala SMP Negeri Peudawa. Menurut Razali surat keterangan tidak aktif belum pernah dikeluarkan olehnya untuk Faridah seperti yang dinyatakan oleh Kepala Dinasnya.
Malah kata Razali, selama menjadi pegawainya, Faridah termasuk orang yang rajin, bahkan hampir tidak pernah alpa kecuali sakit, oleh karenanya, Razali terkejut jika pernyataan Agussalim yang menyebutkan ada surat keterangan tidak pernah aktif yang dikeluarkannya.
Untuk itu LBH Idi mengajukan somasi untuk memperjelas semua permasalahan tersebut dan berharap agar polemik yang merugikan satu pihak ini dapat di selesaikan dengan cara damai di luar proses hukum. “Saya yakin masih jalan keluar yang lain tanpa harus menempuh prosudur hukum,” kata Ismail Abda.
Sementara itu Kepala BKPP, Muhammad yang dikonfirmasi menyangkut somasi dari LBH Idi mengatakan belum menerima somasi tersebut, sedangkan masalah status Faridah Muhammad mengatakan masih dalam proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat untuk dimasukkan dalam Formasi Honorer tahap kedua. “Mengenai somasi saya belum terima, tapi menganai status Faridah masih dalam prosesn di BKN Pusat untuk formasi tahap kedua,” jelasnya.(*/ha/cil/cis)
Belum ada komentar