DALAM rangka memperingati Hari Bumi Sedunia yang jatuh pada setiap tanggal 22 April Change.org, Public Virtue Institute, End of The Icons, dan Humanitarian Forums Indonesia mengadakan seminar publik di Aula PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta.
Acara diskusi ini turut menghadirkan pembicara seperti Penasehat Muhammadiyah Aceh Tgk. H. Imam Syuja’, Direktur Greenomics Elfian Effendi, Peneliti Hukum dan Monitoring Peradilan Donald Fariz dan dibuka oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik tentang keselamatan hutan di Indonesia, khususnya di Aceh.
Dalam siaran persnya, Senin (22/4), berbagai poin penting yang mendorong terselenggaranya acara ini antara lain, ‘Moratorium Norwegia’ berakhir 20 Mei tahun ini. Selain itu, Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) baru Aceh berpotensi mengurangi hutan lindung Aceh, termasuk hutan tropis Warisan Dunia yang ditetapkan UNESCO, dan situs penting lainnya di seluruh Ekosistem Leuser yang dilindungi.
CEO perusahaan East Asia Minerals Corporation di Toronto Ed Rochette mengumumkan “kemajuan baik & berita positif” ekstraksi mineral di Aceh, sekaligus mengonfirmasi alih fungsi 1,2 Juta Hektar hutan tropis yang pernah dibantah Kemhut di berbagai media (baca pernyataan East Asia Minerals). Bila RTRW baru disetujui, diperkirakan akan menyebabkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat seperti penurunan keanekaragaman hayati, banjir dan tanah longsor, konflik manusia dengan satwa dan lainnya.
Masyarakat sedang menggalang dukungan dengan membuat sebuah petisi yang bisa diakses melalui http://change.org/SaveAceh. Petisi ini dibuat untuk mendesak pemerintah agar menolak rencana perubahan RTRW Aceh. Salah seorang penandatangan petisi, Deasy Elsara, mengungkapkan perlunya dukungan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah di hutan tropis Indonesia.
“Indonesia dulu dikenal luas dengan hutan tropisnya dan keanekaragaman flora dan Fauna. Saya tidak ingin generasi penerus bangsa kita hanya bisa membaca kekayaan tersebut dari buku sejarah. Kita harus hentikan pengrusakan tersebut,” sebutnya.
Pada saat memberikan sambutan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas juga mengungkapkan kajian KPK tentang korupsi menemukan setidaknya ada 12 kementerian atau lembaga negara yang dilibatkan pada praktek illegal logging dan tambang liar.
“Permasalahan hutan bukan hanya persoalan kriminal murni, sebab ada afiliasi dengan berbagai partai politik. Mereka seringkali disebut oknum, namun melakukannya secara berjamaah. Kerusakan hutan terjadi karena adanya pembiaran dari pemerintah, banyak hutan yang digunakan untuk bisnis yang tidak transparan. Batas yang belum riil antara hutan yang belum riil dikelola oleh pengusaha dengan hutan yang belum dikelola seringkali menyebabkan konflik horizontal,” jelas Busyro.
Sementara secara terpisah Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Donald Fariz, mengungkapkan ada berbagai korupsi di sektor hutan, pertama perizinan yang amburadul, kedua pada saat proses penerbitan izin di area yang sudah ada izinnya maupun di area yang baru. “Banyak kegiatan illegal logging yang justru dibeking oleh aparat keamanan. Menurut saya, peluang korupsi pada RTRW Aceh yang sedang dibahas sangat memungkinkan,” tandasnya.
Selain itu co–Founder Change.org Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan perlunya keterlibatan berbagai pihak dalam menyikapi situasi ini. “Berbagai kalangan perlu terlibat, karena semua orang akan dirugikan oleh alih fungsi ini. Akan sangat baik bila masyarakat bisa bantu suarakan hal ini secara langsung ke Gubernur Zaini. Tetapi bila tidak bisa, saya berharap percakapan di sosial media bisa menyampaikan kepedulian kita semua,” sebutnya dalam kesempatan tersebut.
Dampak negatif yang mungkin terjadi karena alih fungsi tersebut lebih bersifat resiko jangka panjang yang mungkin dampak riil nya akan dirasakan pada 5 hingga 10 tahun ke depan. Masyarakat mungkin akan menikmati dampak ekonomi, namun perlu ada edukasi yang membuat masyarakat tau berbagai potensi kerugian yang mungkin terjadi.[]
Belum ada komentar