Banda Aceh, Seputar Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014, memprioritaskan revisi Qanun Jinayah yang dinilai masih kontroversi, meskipun telah disahkan dewan sebelumnya.

Hal itu disampaikan Ketua Sementara DPRA, Hasbi Abdullah, Selasa (20/10), kepada wartawan usai audiensi dengan Komite Mahasiswa Pemuda Aceh (KMPA) di gedung DPRA.

Menurut Hasbi, hampir semua anggota dewan baru sepakat menolak dan melakukan revisi qanun tersebut. Terutama terkait hukum rajam. Masyarakat Aceh, lanjut Hasbi, belum siap dengan penerapan hukum rajam. Hal tersebut seperti dikatakan seorang ulama kharismatik Aceh, Abu Panton sebelumnya.

“Masyarakat Aceh masih perlu pemahaman tentang hukum rajam dan ilmu agama. Selain itu juga diperlukan sosialisasi sebelum hukum itu diberlakukan,” ungkap Hasbi.

Selain Qanun Jinayah, DPRA juga akan merevisi Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Hukum Acara Jinayah. Ketiga qanun ini dinilainya masih menimbulkan kontroversi dalam masyarakat.

“Kita sudah bicarakan dengan anggota DPRA untuk membahas qanun-qanun yang belum selesai. Kita juga akan berusaha menyelesaikan qanun-qanun yang diamanatkan dalam UUPA,” kata Hasbi. [sa-jmg-ant]