Banda Aceh, Seputar Aceh- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menilai, perlu adanya revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU-PA), karena belum sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, Filandia.

Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Hasbi Abdullah, Selasa (20/10), mengatakan, masih banyak pasal-pasal dalam UU-PA yang perlu direvis, terutama menyangkut kewenangan pusat dan daerah.

Pasal-pasal mengenai kewenangan tersebut menyangkut, hubungan luar negeri, pertahanan luar, keamanan nasional, moneter dan fiskal serta kekuasaan kehakiman dan umat beragama merupakan bidang yang diurus oleh pusat.

“Namun kenyataannya, masih terjadi tumpang tindih antara pusat dan daerah. Untuk itu perwakilan Aceh di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus punya komitmen untuk mendukung revisi ini,” ungkap Hasbi Abdullah.

Menurut Hasbi, jika terus mengacu pada undang-undang pusat, maka Aceh akan sulit berkembang dan UU-PA tidak akan bermanfaat. Jika UU-PA tidak diimplementasikan sesuai dengan MoU, katanya, maka akan berdampak besar bagi Aceh karena banyak hal yang tidak bisa dilakukan.

“Seperti pelabuhan Sabang. Aceh memiliki kewenangan di bidang pelabuhan laut dan udara, tapi sampai sekarang kewenangannya masih di tangan pusat,” kata Hasbi.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya agar UU-PA bisa sesuai dengan MoU Helsinki. “Ini merupakan tugas kita semua agar MoU Helsinki bisa diimplementasikan dengan baik,” ujar Hasbi. [sa-jmg-ant]