Jantho – Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Besar mengendus indikasi praktek pungutan liar di SMAN 1 Krueng Raya menjelang Ujian Nasional (UN) 2010. Kabarnya, pihak sekolah mematok biaya Rp200 ribu per siswa sebagai syarat mengikuti UN.

Ketua GeRAK Aceh Besar Nasruddin mengungkapkan adanya indikasi pengutan liar itu setelah pihaknya menemukan bukti tanda lunas setoran yang ditandatangani Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Mesjid Raya Nurjanah pada 15 Maret 2010.

Bukti tanda lunas itu tertera dana yang dikutip dari orang tua siswa untuk pembayaran beban BP3, uang baju olah raga, uang simbul, kartu OSIS, kartu pustaka, uang les. Anehnya, kata Nasruddin, rincian peruntukan biaya Rp200 ribu itu tidak detil.

“Dalam bukti setoran tersebut, tidak dijelaskan rincian dana untuk setiap peruntukkan,” kata Nasruddin, kemarin.

Nasruddin menilai tidak wajar pihak sekolah mengutip biaya dari siswa untuk alasan belum jelas. Pihaknya juga mempertanyakan relevansi kebijakan pengutipan dana menjelang UN.

“Jika alasan dana itu untuk kebutuhan operasional panitia pengawas UN, itu tidak tepat. Karena semua kebutuhan pelaksanaan UN sudah dialokasikan Dinas Pendidikan Aceh Besar senilai Rp194 juta. Jumlah itu termasuk honor 36 sekolah penyelenggara UN yang masing-masing panitia menerima Rp500 ribu selama lima hari,” rinci Nasruddin.

Pengutipan dana tersebut diduga tidak hanya terjadi tahun ini. Pihak sekolah setempat, kata Nasruddin juga melakukan hal sama pada tahun lalu.

“Kebijakan mengutip dana dari siswa itu bukan hanya jelang UN, namun sudah berlangsung pada tahun lalu. Padahal setiap tahunnya Pemerintah Pusat sudah mengalokasikan dana BOS/BOP,” jelasnya.

Fenomena pengutipan dana dari wali murid menjelang UN bukan hanya terjadi pada SMAN 1 Mesjid Raya. Dari laporan yang masuk ke GeRAK Aceh Besar, kata Nasruddin, praktek itu juga terjadi di SMAN 1 Suka Makmur.

Kadis Pendidikan Aceh Besar Drs Bahtiar Yunus yang dihubungi tadi malam, berjanji akan memanggil kepala SMA 1 Krueng Raya guna menanyakan alasan pengutipan tersebut.

“Tidak boleh sekolah mengutip sembarangan tanpa ada koordinasi dengan komite sekolah. Jika pengutipan ini liar, saya akan minta pihak sekolah mengembalikan dana itu kepada wali murid,” tegasnya.

Bakhtiar mengakui sudah mengingatkan pihak sekolah tidak mengutip dana dari siswa, meski selama ini dana bantuan ke SMA lebih minim dibanding untuk SD dan SMP.

“Jika memang harus dikutip, kepala sekolah harus berkoordinasi dengan komite sekolah. Karena yang berhak memungut biaya itu komite sekolah, bukan kepala sekolah atau dewan guru,” jelasnya.

Selain meminta dana itu dikembalikan ke wali siswa, Bahtiar juga berjanji akan memberi sanksi kepada Kepala SMA 1 Krueng Raya jika nantinya terbukti melakukan hal di luar kewenangannya itu.(*/ha/mrz)