KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator penerbangan harus membenahi regulasi penerbangan di Indonesia.
“Pembenahan di Kemenhub harus dibenahi, regulator harus tegas mengatur,” tutur Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo, dalam polemik Sindo Trijaya, di Jakarta, Sabtu (10/1/2014).
Dia menambahkan, ada baiknya jika kementerian yang kini digawangi oleh Ignasius Jonan tersebut lebih banyak melakukan pembenahan di internal ketimbang mengurusi masalah eksternal.
“Walaupun menimbulkan ketidaksenangan aparat Kemenhub yang dari dulu di situ, pengaturan internal di Kemenhub lakukan saja, jangan hanya teriak di media,” tegas Agus.
Di tempat yang sama, pengamat penerbangan, Samudra Sukardi, juga berpendapat hal yang sama. Sukardi menduga ada ketidakberesan dalam regulasi penerbangan yang berada di tangan Kemenhub. Bahkan, dia menyebut regulasi penerbangan kini semrawut.
“Regulator membuat regulasinya, kalau regulasinya semrawut maka operator dan penerbangannya bisa semrawut. Regulator harus menjalankan dan mengawasi, karena airlines tidak mungkin tidak ikut regulasi,” jelas Samudra.
Samudra menyebut, pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di Perairan Karimata sudah layak terbang dan memenuhi standar keselamatan. Sukardi pun mengimbau kepada Kemenhub untuk mengungkapkan lebih detail soal kelayakan terbang QZ8501.
“Seharusnya ungkapkan saja kalau pesawat yang jatuh di maintanance dengan baik, pilotnya sesuai kualifikasi,” pungkas Sukardi. (metrotvnews.com)
Belum ada komentar