Seputaraceh

Akademisi Nilai Regulasi Koperasi Syariah di Aceh Masih Terganjal Aturan Turunan

Suasana diskusi Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah”
Suasana diskusi Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah”

MALITA Foundation menggelar diskusi ilmiah Academic Talk Part 2 bertajuk “Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah” secara daring melalui Zoom Meeting, Minggu, 14 Juni 2026.

Diskusi strategis yang membahas perkembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta peluang koperasi syariah di Aceh ini diikuti oleh hampir 100 peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, milenial, dan praktisi ekonomi.

Saat ini, program KDMP secara nasional menunjukkan pertumbuhan masif dengan terbentuknya 83.762 unit koperasi di seluruh Indonesia. Meski demikian, program strategis tersebut tercatat masih berada pada fase penguatan kelembagaan dan pembangunan gerai sebagai langkah implementasi awal di lapangan.

Project Management Officer Kementerian Koperasi sekaligus akademisi, Fitri Yanti MPd, menjelaskan bahwa fase awal ini menjadi krusial sebelum koperasi benar-benar dilepas ke masyarakat.

“Program KDMP menunjukkan perkembangan signifikan, namun saat ini fokusnya masih pada penguatan kelembagaan dan pembangunan gerai sebagai bagian dari implementasi awal,” ujarnya.

Meskipun pertumbuhan kuantitas di tingkat nasional cukup tinggi, kesiapan operasional berbasis syariah di Aceh masih menghadapi tantangan regulasi turunan. Pengamat hukum syariah, Dr (C) Khadijatul Musanna MH, mengungkapkan adanya hambatan pada aspek legal substance di tingkat provinsi.

“Secara normatif, Aceh sebenarnya punya pondasi kuat lewat Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Tapi pada aspek legal substance, masih ada kekosongan aturan karena Peraturan Gubernur (Pergub) yang diperintahkan oleh Pasal 28 ayat (3) hingga kini masih dalam tahap rancangan dan pembahasan,” kata Musanna.

Tantangan regulasi tersebut berbanding lurus dengan realitas di lapangan. Peneliti koperasi syariah, Ibnu Hajar, SE  MSc, menilai tingkat kesiapan Koperasi Syariah Merah Putih di Aceh belum bisa diukur secara komprehensif karena program ini belum berjalan di tingkat akar rumput.

“Kesiapan koperasi syariah merah putih belum dapat diukur secara utuh karena belum berada pada tahap pelaksanaan di tingkat desa maupun gampong. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi lebih lanjut setelah implementasi berjalan,” tutur Ibnu Hajar yang juga merupakan penerima hibah penelitian internal isu tersebut.

Diskusi interaktif yang dipandu oleh akademisi Universitas Islam Aceh Raihan Putri MH ini diharapkan dapat menjadi jembatan kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha.

MALITA Foundation memproyeksikan rekomendasi dari diskusi ini dapat menjadi masukan bagi percepatan pembentukan regulasi dan implementasi sistem ekonomi syariah yang berkeadilan di Aceh.[]

Academic Talk Part 2 bertajuk Menakar Kesiapan Koperasi Merah Putih di Serambi Mekkah

Belum ada komentar

Berita Terkait