Langsa, Seputar Aceh – Kehadiran kios-kios liar pedagang kaki lima (PKL) di Kota Idi, Aceh Timur, membuat sejumlah pemilik toko dagangan di kota itu resah.

Beberapa waktu lalu, keresahan itu pernah disampaikan oleh sejumlah pemilik toko dagangan  dalam surat tertanggal 15 Mei 2009 yang ditujukan kepada Camat Idi Rayeuk No Ist/2009, perihal mohon penertiban kios liar atau penjual di kaki lima. Tembusan juga disampaikan kepada Satpol PP Aceh Timur, Danramil 08 Idi Rayeuk dan Kapolsek Idi Rayeuk.

Dalam foto kopi surat yang diterima Seputar Aceh, Minggu (25/10),  antara lain disebutkan, sehubungan dengan keberadaan sejumlah kios liar atau penjual di kaki lima toko tepatnya di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kelurahan Gampong Jawa, Idi Rayeuk telah memberikan dampak negatif terhadap kelancaran aktifitas toko permanen.

Selain itu, pemilik toko juga sangat keberatan dan merasa terganggu dengan keberadaan sejumlah kios liar tersebut, karena selain mempengaruhi kegiatan perdagangan toko juga dapat merusak pemdandangan kota. Dalam surat para pemilik toko meminta agar pemerintah daerah menertibkan sejumlah kios liar dimaksud.

TF, salah seorang pemilik toko dagangan di kawasan Kota Idi Rayeuk, yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan, dirinya dirinya sangat mengharapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui instansi terkait agar dapat menertibkan para pedagang kaki lima.

“Hal ini demi mengembalikan ke asrian Kota Idi ini sendiri. Terlebih Kota Idi telah ditetapkan pemerintah sebagai pusat perdagangan bagi Kabupaten Aceh Timur,” kata TF. Untuk PK5, ia menyarankan agar pemerintah setempat mencarikan lokasi terbaik bagi para PKL.

“Sehingga mereka pun tetap dapat mencari nafkah bagi keluarganya,” kata TF

“Sebaiknya disediakan tempat yang cukup strategis. Ini sangat penting untuk diperhatikan, karena meyangkut hajat hidup orang dan tidak lain adalah masyarakat Aceh Timur itu sendiri,” kata TF. [sa-smi]