Seputaraceh

AIMI Berikan Penghargaan Perusahaan Pendukung Pemberian Asi

AIMI Berikan Penghargaan Perusahaan Pendukung Pemberian Asi
AIMI Berikan Penghargaan Perusahaan Pendukung Pemberian Asi

Jakarta — Pemberian ASI pada bayi usia 0-6 bulan dilanjutkan sampai usia 2 tahun atau lebih merupakan hal yang sangat penting bagi dalam masa pertumbuhan bayi sampai batita.

Hal ini pulalah yang mendasari semua orang tua, maupun ibu untuk terus berusaha memberikan ASI-nya bagi buah hati.

Bagi Ibu bekerja, pemberian ASI dapat menjadi suatu kendala, dikarenakan jam kerja yang padat, tidak mengerti tentang manajemen penyimpanan serta pemberian ASI perah, dan tidak adanya kebijakan dari pihak perusahaan dalam pemberian ASI.

Namun berbeda dengan Citi Indonesia, perusahaan ini terbukti memberikan dukungannya bagi karyawati yang memiliki bayi dan/atau anak usia menyusu dengan memberikan fasilitas-fasilitas seperti: 1). Pengadaan ruang menyusui/memerah ASI beserta perlengkapannya, 2). pemberian kesempatan bagi karyawati untuk menyusui/memerah ASI yang fleksibel selama jam kerja , dan 3). Pemberian cuti hamil-melahirkan selama 3 bulan yang fleksibel.

“Citi sangat memperhatikan kualitas keragaman di dunia kerja, khususnya peran dan kesempatan bagi perempuan. Selain kesempatan dalam membangun karir, Citi juga sangat memperhatikan kenyamanan beraktivitas bagi ibu bekerja. Kesehatan ibu dan anak merupakan hal yang sangat diperhatikan oleh Citi Indonesia, peluncuran fasilitas Ruang Menyusui ke empat yang dimiliki oleh Citi ini merupakan bukti otentik terhadap komitmen tersebut,” jelas Novita Djani, Chairman Citi Indonesia Women Council.

Hal inilah yang kemudian membuat Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) memberikan penghargaan pada Citi Indonesia.

Tujuan dari pemberian penghargaan ini adalah mengapresiasi Citi Indonesia karena telah memenuhi hak-hak karyawan perempuan dalam memberikan ASI sesuai dengan berbagai peraturan perundangan di Indonesia yang melindungi hak-hak ibu menyusui, khususnya Undang-undang No. 13tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Citi Indonesia merupakan industri perbankan pertama yang mendapatkan penghargaan dari AIMI.

“AIMI berharap, dengan pemberian penghargaan ini akan semakin banyak perusahaan yang mencontoh Citi Indonesia, ini juga menjadi bukti bahwa memberikan hak ibu bekerja untuk terus menyusui ketika kembali kerja tidak membuat karyawan menjadi kontra produktif, sebaliknya, karyawan justru menjadi lebih produktif karena berusaha menggunakan waktu sebaik mungkin yang mengakibatkan etos kerja perusahaan pun menjadi baik” jelas Mia Sutanto, Ketua Umum AIMI pada saat pemberian penghargaan sekaligus peresmian ruang menyusui ke-4 di kantor cabang Pondok Indah.

“Menyediakan ruang menyusui adalah suatu kewajiban bagi perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 30 ayat 2 PP No. 33/2012, dan sebenarnya ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut sebagaimana diatur Pasal 200 UU Kesehatan, maka sudah saatnya lah perusahaan-perusahaan lain menyediakan juga ruang menyusui yang layak” tandas Mia lagi ketika ditanya soal kewajiban perusahaan menyediakan ruang menyusui.

Salut untuk Citi Indonesia. Semoga semakin banyak perusahaan yang terinspirasi. (bd/ant)

Belum ada komentar

Berita Terkait