Lhokseumawe, Seputar Aceh – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe mendesak pemerintah melalui pihak terkait untuk mengevaluasi HGU PT. Satya Agung. Hal iut terkait luar areal dan penunggakan pajak senilai Rp3 miliar selama sembilan tahun.
“Informasi awal tentang dugaan terjadinya perluasan areal telah ada. Dan dapat disimpulkan tentunya hal tersebut terjadi secara inprosedural sehingga menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pemasukan kepada negara. Jelas, negara mengalami kerugian akibat perbuatan pengusaha tersebut,” sebut Rahmat Hidayat, Koordinator LBH Banda Aceh Pos Lhokseumawe.
Rahmad juga menyebutkan, Pemerintah Aceh maupun Pemkab Aceh Utara melalui BPN harus melakukan verifikasi setiap dokumen terkait HGU PT Satya Agung. Menurutnya, sesuai dengan aturan hukum yang ada, jika nanti ditemukan adanya perluasan areal HGU secara inprosedural, selain sanksi administrasi pencabutan dan pembatalan HGU, juga dapat diberikan sangsi pidana
“Direktur Jenderal Pajak Aceh harus serius dan benar- benar melaksanakan kewenangannya masing-masing dalam menyikapi persoalan PT. Satya Agung. Rakyat menaruh harapan yang sangat besar akan hal ini,” sebut Rahmad.[sa-qm]
Belum ada komentar