Seputaraceh

Palsukan Surat Keterangan Suami, Ibu Dua Anak Berurusan dengan Hukum

Sigli – Seorang ibu rumah tangga berinisial AM, 28 warga Grong-grong, Pidie nekad memalsukan surat keterangan dari suaminya, Abdullah Syafi’i warga Banda Sakti, Lhokseumawe untuk memperlancar gugatan cerai di Mahkamah Syari’ah Sigli. Akibat perbuatannya, ibu dua anak ini ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana membuat keterangan palsu.

Bukan dia saja, ulah perempuan ini juga menyeret Keusyik setempat, H Zulkifli dalam persoalan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, kemarin, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya mengeluarkan surat keterangan palsu.

Proses sidang dipimpin Hakim ketua, Said Husen, SH didamping dua hakim anggota, Bakhtiar SH dan M Tahir SH. Sidang kemarin mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrullah, SH membacakan dakwaan di depan terdakwa dan pengacaranya, Hasbi, SH.

Usai pembacaan naskah tuntutan JPU terhadap tindakan terdakwa, Ketua Majelis menanyakan kepada terdakwa melalui pembelanya, Hasbi, terkait bunyi tuntutan terhadap kliennya. Hasbi memohon Eksepsi (Pembelaan) kepada Majelis hakim. Usulan terdakwa diterima dengan menunda persidangan untuk mendengarkan eksepsi pada Selesa pekan depan.

Menurut keterangan Pengacara terdakwa, Hasbi, kliennya terpaksa melakukan hal itu, karena tidak sanggup lagi menjalani hidup dalam kapasitas tak wajar dari mantan suaminya, termasuk nafkah hidup keluarganya dan dia sebagai istrinya. Bahkan dia telah mencoba dengan berbagai cara, namun suaminya tidak mau menyelesaikan persoalan itu, hingga dia nekad membuat surat keterangan dengan memalsukan tanda tangan suaminya.

Bahkan, lanjut dia, hal sama juga pernah dilakukan oleh mantan suaminya, meski tanpa memperoleh surat pindah dari Kabupaten Pidie, sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) di alamat barunya itu. “Istrinya hanya ingin memperjelas statusnya dengan mantan suaminya. Itu dilakukan demi masa depan anak-anaknya,” terang Hasbi.(*/ha/ari)

Belum ada komentar

Berita Terkait