Seputaraceh

XL Ditipu Cek Kosong

Sigli – Seorang pengusaha warnet, ST,36, warga Lingkungan Darma Banda Aceh, terpaksa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Sigli, kemarin. ST diduga melakukan penipuan terhadap PT Excelcomindo (XL) dengan memberikan cek kosong senilai total Rp194.400.000 dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Persidangan yang dipimpin Mukhtar Amin, SH, MH didampingi hakim anggota, Bakhtiar, SH dan Cristina S. SH, kemarin, merupakan persidangan kedua dengan agenda mendengar keterangan para saksi korban dan penasehat hukum dari Suyanto Simalango Patria dan Patners (Indah Lastiany, SH). Keterangan itu disaksikan terdakwa, S T bersama pengacaranya, M Syafi’i Saragih, SH dan T Yusrizal, SH.

Dalam keterangan saksi kepada majelis hakim, terdakwa tersangkut hutang tunggakan terhadap PT XL sebesar Rp194.400.000. Tunggakan itu dibayar terdakwa dengan menggunakan cek tujuh lembar, masing-masing bernilai, satu cek bernilai Rp44.400.000, enam lembaran lainnya masing-masing tertulis Rp25 juta. Namun cek tersebut ketika diuangkan pihak PT XL di salah satu Bank Danamon, ternyata tidak bernilai alias kosong.

Penjelasan saksi kepada majelis hakim dalam persidangan tersebut, diakui terdakwa setelah pihak PT XL melalui kuasa hukumnya mengabarkan tentang cek kosong kepada terdakwa. Lalu keduanya sepakat membuat pernyataan tertulis bahwa cek yang diberikan itu kosong.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sigli, Usman Affan SH, mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan dengan cara mengeluarkan cek kosong, sehingga dijerat KUHP pasal 378 tentang penipuan dengan tuntutan maksimal 4 tahun penjara. “Terdakwa jelas bersalah melakukan penipuan, namun tuntutannya akan dipertimbangkan Majelis Hakim,” ujar Usman kepada wartawan sesuai persidangan.

Sidang dilanjutkan Selasa pekan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Namun selama proses hukum, pengadilan menetapkan terdakwa untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sigli selama 30 hari, terhitung 13 April 2010, sesuai Surat Putusan Nomor :41/Pid.B/2010/PN-SGL yang dibacakan Majelis Hakim. Hal itu dilakukan atas dasar pertimbangan kelancaran proses hukum.

Kepada wartawan, terdakwa mengaku telah terjadi tunggakan terhadap PT XL sebesar yang disebutkan, tunggakan itu terjadi karena usaha pelayanan warnet di Jalan Prada Banda Aceh bangkrut.

Pihak pengacara terdakwa, M. Syafi’i Saragih dan T Yusrizal, SH mengaku menerima putusan majelis hakim terhadap penahanan kliennya, namun dia berupaya mengajukan penangguhan penahanan atau diberikan tahanan kota.(*/ha/ari)

1 Komentar

Tanggapilah dengan bijak dan bertanggung jawab. (Privacy Policy)

  1. bagus,itu baru hakim yang adil , biar orang orang yg mengeluarkan cek kosong bisa berpikir 1000 x atas perbuatanya ,
    saya juga mengalami hal serupa dengan exelcomindo,dan saat ini kasusnya msh di tangani poltabes jogyakarta

Berita Terkait