Sigli, Seputar Aceh – Pos Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (PB-HAM), Kabupaten Pidie  menyerahkan rekomendasi hasil lokakarya hukum dengan masyarakat kepada polisi, jaksa dan pengadilan. Hal itu dilakukan agar ketiga intitusi hokum itu lebih terbuka kepada masyarakat.

Koordinator PB-HAM setempat Heri Saputra, Senin (7/12), mengaku, upaya itu dilakukan agar ketiga intitusi hukum tersebut lebih terbuka. Dalam pandangan hukum tentunya masyarakat masih buta dan perlu dilakukan sosialisasi hukum kepada mereka. “Ini perlu dilakukan agar mereka tahu hukum,” jelasnya.

Penyerahan rekomendasi itu pertama dilakukan di Pengadilan Negeri Sigli, diterima langsung Ketua Pengadilan Mukhtar Amin. Rekomendasi selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sigli, diterima langsung Kasi Intel Jaksa Usman Afan, sedangkan yang terakhir diserahkan kepada Polres Pidie dan diterima langsung Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Erlintang Jaya.

“Yang kita serahkan itu poin-poin yang perlu dilakukan mereka,” kata Heri.

Rekomendasi untuk kepolisian antaranya, polisi mau membuka SMS Centre untuk menampung pengaduan masyarakat. Kemudian memproses cepat setiap laporan masyarakat. Sementara untuk pengadilan agar bisa lebih transparan terhadap perkara yang disidang maupun yang sudah diputuskan. Selanjutnya pengadilan mau mensosialisasikan tentang hukum kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam menghadapi sidang.

Sedangkan rekomendasi untuk kejaksaan di antaranya, jaksa harus transparan dalam menangani kasus korupsi. Jaksa juga diminta agar menyediakan website Kejari Sigli agar mudah diakses masyarakat. [sa-amr]