Lhokseumawe, Seputar Aceh – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah menandatangani SK penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Aceh Utara, Jumat (13/11). Penandatanganan itu dilakukan setelah melalui proses konsultasi dan dengar pendapat dari pakar hukum.
Sebelumnya sempat terjadi kontroversi, karena tatacara yang dilakukan kalangan dewan setempat merujuk pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai pedoman pemilihan.
Selama ini, UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) menjadi acuan dasar dalam mengatur tata cara susunan alat kelengkapan DPR RI dan DPRD serta DPRK di seluruh Indonesia. Penempatan SK Ketua dan Wakil DPRK Aceh Utara yang dilakukan Gubernur Aceh merupakan yang pertama terjadi di Indonesia.
Wakil Ketua DPRK devinitif dari Fraksi Partai Aceh (PA), Misbahul Munir kepada Seputar Aceh, Jumat (13/11), mengungkapkan, setelah melalui pertimbangan dan konsultasi dengan ahli hukum, akhirnya Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menandatangani SK Ketua dan Wakil Ketua devinitif DPRK Kabupaten Aceh Utara.
Misbahul menambahkan, pihaknya bersama Ketua sementara DPRK Kabupaten Aceh Utara Ridwan M Yunus, dan salah satu anggota dewan dari Partai Demokrat (PD), Rajuddin serta Sekwan Marzuki menjumpai langsung Gubernur untuk mempertanyakan terkait penetapan SK pimpinan DPRK yang belum ditandatangani.
Setelah tiba di Kantor Gubernur Aceh, SK penetapan belum ditandatangani dan harus melalui proses pengkajian secara mendalam. Kata Misbahul, untuk mengambil kebijakan tersebut Gubernur Irwandi sempat melakukan rapat tertutup dan berkordinasi dengan ahli hukum. Akhirnya, Gubernur menandatangani SK penetapan pimpinan DPRK Aceh Utara.
Diperkirakan, Kamis tanggal 18 November 2009 mendatang akan dilakukan pengukuhan terhadap Jamaluddin Jalil dari partai PA sebagai ketua definitif dan Misbahul Munir dari PA sebagai Wakil ketua I dan Ida Suryana dari PD sebagai Ketua II DRPK Kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya, proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPRK Aceh Utara dilakukan dengan cara pemilihan langsung karena mengunakan UUPA sebagai acuan dasar pemilihan tersebut. Setelah proses pemilihan, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengaku tidak akan menandatangani SK penetapannya sebelum melakukan konsultasi dengan Mendagri. [sa-rza]
Belum ada komentar