Banda Aceh – Pemerintah Aceh pada tahun ini tidak merekrut tenaga Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh. Masyarakat diminta tidak mempercayai jika ada oknum menawarkan kelulusan sebagai petugas tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala Satpol PP-WH Aceh Drs H Marzuki A MM di ruang kerjanya, Rabu (31/3/2010) menyikapi informasi banyaknya masyarakat Aceh menjadi korban penipuan oknum tertentu yang berjanji bisa meluluskan anggota Satpol PP-WH dengan kompensasi uang.

“Kami tegaskan, pada tahun ini Satpol PP-WH Aceh tidak menerima anggota. Jika ada oknum yang mengaku-ngaku bisa mengurusnya, silahkan lapor polisi begitu juga jika ada oknum Satpol PP-WH yang terlibat,” kata Marzuki didampingi Kabag Humas Pemerintah Aceh Nurdin F Jos dan sejumlah petinggi Satpol PP-WH Aceh, kemarin.

Di samping terkendala anggaran, alasan ditutupnya penerimaan pada tahun ini karena jumlah anggota Satpol PP-WH saat ini dinilai sudah mencukupi untuk menjalankan tugas penertiban umum dan penertiban pelaksanaan Syariat Islam.

Marzuki merincikan, hingga 2009 anggota Satpol PP-WH Aceh berjumlah 2500 anggota, terdiri 1950 relawan, 85 PNS dan 465 tenaga kontrak. Dari 465 tenaga kontrak, urai Marzuki, 30 anggota ditempatkan sebagai pembantu administrasi, sebagai tenaga WH 50 orang, unit penjaga markas Pol-WH 20 orang dan tim reserse Perda/qanun 10 orang.

Sdangkan sisanya. kata dia, 165 orang ditempatkan sebagai anggota pengendalian massa (Dalmas), intelejen 10 orang, penjaga markas Pol PP 20 orang, provost 20 orang, penjaga rumah dinas dan pendopo gubernur 80 orang dan penjaga masing-masing kantor SKPA 10 orang.

“50 rang lainnya diperbantukan di pos perbatasan Sumatera Utara, baik Tamiang maupun di Singkil,” rinci Marzuki.

Disinggung adanya isu pemisahan kembali antara Satpol PP dan Pol WH, Marzuki menyatakan jika itu terjadi akan melanggar amanah UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.  Dia menyebutkan, pada pasal 244 ayat (1) dan (2), gubernur, bupati/walikota dalam menegakkan qanun penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Qanun Syari’ah dalam pelaksanaan Syariah Islam dapat membentuk Satpol PP-WH sebagai bagian dari Polisi Pamong Praja.

”Dari bunyi ini jelas WH bagian dari Satpol PP. Karena, setiap kegiatan WH harus didukung Pol PP yang memadai, minimal untuk kabupaten/kota Pol PP ada 50 personil dan WH 10 personil. Hanya saja untuk memudahkan operasional pakaian disamakan kecuali pada warna baret,” ungkapnya sembari mengutip artikel S. Soetardji. M yang juga penasihat Satpol PP.

Sementara terkait wacana Pemerintah Bireuen untuk memisahkan dua lembaga tersebut, Marzuki menyarankan ada evaluasi kembali dari pemerintah dan DPRK setempat.(*/ha/min)