Jakarta — Tingginya penetrasi mobile broadband di tanah air saat ini, tercatat posisi Indonesia berhasil menduduki peringkat 41 dunia berdasarkan laporan Komisi Broadband Dunia untuk September 2012 lalu.

Komisi yang dibentuk oleh International Telecommunication Union (ITU) dan United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) mengungkapkan posisi Indonesia dengan 22,2% memang berada di bawah negara sekawasan (ASEAN) seperti Singapura yang menempati peringkat pertama dengan 110.9 %.

Namun begitu, jika dibandingkan dengan negara lain masih di atas seperti Viet Nam (53), Malaysia (66), Brunei Darussalam (81) maupun Filipina yang berada di peringkat 96.

Tingginya penetrasi mobile broadband tidak diikuti dengan posisi penetrasi broadband tetap (fixed broadband). Posisi Indonesia berada jauh di bawah negara ASEAN lain seperti Singapura (24), Malaysia (71), Vietnam (87) maupun Filipina (101).

Dalam laporan berjudul “The State of Broadband 2012: Achieving Digital Inclusion for All” Indonesia juga tertinggal dalam hal rumah tangga yang memiliki koneksi ke internet.

Indonesia berada di posisi ke-74 dengan 7% di bawah Singapura yang berada di posisi kedua dengan 85%, Brunei Darussalam di posisi ke-8, kemudian Malaysia di posisi ke-12 ataupun Filipina di posisi ke-54.

Posisi puncak diduduki Republik Korea dengan angka 97,2%. Lagi-lagi, Indonesia juga harus berada di posisi bawah dalam hal individu yang menggunakan internet. Indonesia berada di posisi 117 dari 177 negara atau posisi ke-72 dari 132 negara berkembang.

Adapun individu yang menggunakan internet di Indonesia dilaporkan hanyalah 18%, jauh di bawah Singapura (27) dengan 75%, Malaysia di posisi ke- 43 dengan 61%, menyusul Brunei Darussalam di peringkat ke-49, Vietnam di peringkat ke-87, Filipina di peringkat ke-100 serta Thailand di peringkat ke-106. Peringkat atas dipegang Islandia dengan 95%.

Dalam laporan tersebut, diberikan juga 12 rekomendasi untuk dapat dilakukan oleh semua negara agar “Broadband untuk Semua” dapat tercapai.

Rekomendasi-rekomendasi itu meliputi: mengelaborasi pendekatan baru terhadap manajemen spektrum frekuensi, mengimplementasikan kebijakan penggunaan infrastruktur galian kabel bersama dengan right of way dan mudahnya ijin, dan penggunaan dana USO untuk pengembangan broadband.

Berikutnya, mempertimbangkan untuk mengevaluasi dan memperbaharui kebijakan ICT, mempertimbangan rejim lisensi terpadu, kemudian juga mempertimbangkan regulasi yang konvergen, mengurangi pajak dan bea masuk perangkat dan jasa ICT.

Mengkreasikan konten lokal dengan bahasa lokal, meningkatkan kebutuhan akan broadband melalui inisiatif pengembangan layanan pemerintahan secara elektronik (e-government).

Selanjutnya, memonitor perkembangan ICT sesuai indikator yang ditetapkan, mengedepankan prinsip yang berkesinambungan dalam kebijakan dan regulasi ICT, serta mempromosikan keahlian dan bakat yang dibutuhkan dalam pengembangan broadband.

Komisi Broadband Dunia nampaknya menyepakati bahwa pengembangan broadband diperlukan guna mengarahkan pembangunan dan pencapaian Millenium Development Goals (MDG’s).

Hal itu karena broadband menawarkan kesempatan untuk meningkatkan pembangunan sosial ekonomi, pendidikan serta kesehatan—isu-isu yang menjadi target dalam pencapaianMDG’s di 2015, yang telah disepakati bersama secara internasional. (*/indotelko.com)