BADAN Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan rokok membunuh sekurangnya lima juta orang setiap tahun. Jika pemerintah di seluruh dunia tidak melakukan upaya pencegahan, angka kematian populasi dunia akibat rokok akan terus meningkat.

Dalam sebuah laporan terbaru penggunaan dan pengawasan rokok, WHO mengungkapkan sekitar 95 persen penduduk dunia tidak terlindungi hukum pembatasan rokok. Sedangkan jumlah kematian perokok pasif mencapai 600 ribu per tahun.

Laporan WHO mengungkapkan berbagai strategi negara di dunia untuk mengendalikan rokok–termasuk melindungi warganya untuk tidak merokok–membatasi iklan rokok, dan menaikkan pajak rokok. Upaya itu merupakan bagian enam strategi WHO yang diluncurkan tahun lalu, tapi hanya lima hingga 10 persen total penduduk dunia yang dilindungi aturan tersebut.

Sebagian besar upaya anti tembakau dalam konvensi WHO berpusat pada Kerangka Kebijakan dan Pengawasan Tembakau, sebuah kesepakatan internasional yang ditandangani 170 negara pada 2003. Pakta ini mewajibkan negara mengurangi penggunaan tembakau, meskipun tidak ada sanksi apabila negara bersangkutan tidak menjalankan kesepakatan itu.

Para ahli mempertanyakan keefektifan strategi WHO. “Seperti tindakan yang dilakukan dalam kegelapan,” kata Patrick Basham, Direktur Institut Demokrasi yang berpusat di London. Basham menyatakan kebijakan WHO lebih didasarkan pada harapan daripada bukti nyata.

“Warga dunia membutuhkan lebih dari sekadar pemberitahuan bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan,” kata Douglas Bettcher, Direktur Inisiasi Bebas Tembakau WHO. “Mereka membutuhkan Pemerintah di negara masing-masing mengimplementasikan kebijakan sesuai konvensi WHO,” ujarnya.

Dia menambahkan peningkatan pajak dan pembatasan iklan rokok tidak mencari akar masalah mengapa orang menjadi perokok. Dari pengalaman di negara-negara maju, jumlah perokok akan menurun apabila pendapatan negara semakin tinggi. WHO memperkirakan jumlah penduduk dunia yang meninggal akibat rokok akan mencapai delapan juta orang pada 2030. [associated press, vivanews]