Lhokseumawe – Sebanyak 60 ribu bidang tanah di empat kecamatan di Kota Lhokseumawe dinyatakan belum mengantongi sertifikat.
“Hampir sebagian besar diataranya disebabkan oleh berbagai factor. Seperti: ketidaktahuan, biaya, konflik, dan ekonomi. Sementara persoalan warga korban tsunami sudah ditutaskan melalui program Recontruksion of Administration System (RALAS),” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Lhokseumawe, Drs Lukman Hakim, seperti yang diberitakan Harian Aceh, Jumat (12/3/2010).
Dia mengatakan, secara keseluruhan ada 160 bidang tanah di Kota Lhokseumawe. “Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melobi Pemerintah Pusat agar membantu upaya sertifikasi tanah masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini ditempuh mengingat terbatasnya dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (DPRK) tahun 2010,” imbuhnya.
Pihaknya, tutur Lukman, juga akan kembali mensosialisasikan peraturan Kepala BPN RI No. 3/ 2010 tentang Loket Pertanahan Nasional. “Perlu diketahui bahwa pengurusan sertifikat untuk pertama kali, lamanya empat bulan, penghapusan hutang dua hari, peralihan hak lima hari, dan pemetaan bidang tanah selama tiga minggu. Mengenai biaya tergantung pengurusannya sendiri,” pungkas dia.(*/ha/win)
Belum ada komentar