Bireuen, Seputar Aceh – Kepala Dinas (Kadis) Sosial Tenaga Kerja, dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Bireuen, Arsyi Yusuf, Kamis (5/11) mengimbau kepada pengusaha dan orang tua untuk tidak mengeksploitasi pekerja di bawah umur.

“Meskipun anak-anak bekerja atas inisiatif sendiri untuk menambah jajan, pengusaha atau orang tua harus mengetahui kalau telah melakukan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Tenaga Kerja,” ujar Arsyi.

Atas kondisi yang sepertinya semakin menggejala di Kabupaten Bireuen, dalam hal itu bukan anak yang dianggap bersalah, tetapi pengusaha atau orang tuanya yang telah membiarkan mereka bekerja yang akan ditindak.

“Umumnya mereka (anak-anak-red) bekerja pada sektor usaha industri kecil. Tetapi sesuai aturan bagaimanapun tidak dibenarkan mengekploitasi anak dan sanksinya tegas,” ujar Arsyi.

Ia mensinyalir, kondisi itu telah terjadi di sejumlah kecamatan di mana masih ada anak-anak yang dipekerjakan, yang pada akhirnya mempengaruhi pendidikan anak tersebut. Untuk itu Dinsosnakerduk akan meningkatkan pengawasan. [sa-mhs]