Banda Aceh – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh hingga kini tidak mau membayar uang rekanan yang telah menyediakan dan menyalurkan pupuk serta bibit ikan di empat Unit Pembenihan Rakyat (UPR) di Gayo Lues.

“Uang sebesar lebih kurang Rp300 juta untuk penyaluran pupuk dan bibit di Gayo Lues hingga kini belum dibayar DKP Aceh,” kata Surya Dharma, penyalur pupuk dan bibit ikan, Rabu (15/4/2010).

Ia mengatakan penyaluran pupuk dan bibit ikan itu dikerjakan CV Markam Jaya. Proyek itu telah selesai dikerjakan hingga 100 persen sesuai serah terima pekerjaan pada 16 Desember 2009.

Namun, saat Dinas Kekayaan dan Keuangan Daerah (DKKP) Aceh

ingin mengeluarkan surat perintah pembayaran dana pada 23 Desember 2009, DKP Aceh menarik kembali berkasnya dengan alasan ada perbaikan.

“Bukan berkas selesainya pekerjaan yang dikembalikan ke DKKP Aceh, tetapi pemutusan kontrak sepihak yang dikembalikan. Ini sudah menyalahi aturan. Kami telah menyelesaikan pekerjaan, ironisnya keluar surat pemutusan kontrak tertanggal 4 Januari 2010,” katanya.

“Saya mengetahui telah terjadi pemutusan kontrak pada 12 Januari. Akhirnya, pupuk dan bibit ikan saya tarik kembali dan hanya ditinggalkan sekitar 20. Ini saya lakukan karena tidak ingin berbelit utang,” kata Surya Dharma.

Informasinya, rekanan akan menuntut DKP Aceh karena sudah tiga bulan lebih tidak mencairkan uang proyek tersebut. Rekanan sudah mengeluh karena dikejar utang.

“Informasi yang saya peroleh Direktur CV Markam Jaya sudah menyiapkan pengacara untuk menuntut DKP Aceh karena diduga secara sengaja menahan uang rekanan,” kata Surya.

Kepala DKP Aceh Razali menegaskan pemutusan kontrak sepihak itu dilakukan karena rekanan tidak melakukan pekerjaannya sesuai rencana.

“Bagaimana kami harus membayarnya. DKP Aceh sudah mengeluarkan Surat Peringatan pertama kepada perusahaan itu, namun tidak diindahkan hingga keluar peringatan kedua dan ketiga. Dan terakhir pemutusan kontrak,” ketus Razali.

Surya Dharma membenarkan surat peringatan tersebut. Namun, kata dia, tim pemeriksa DKP Aceh telah memberi penilaian atas pekerjaan tersebut. Bahkan bendahara dinas tersebut telah membuat berita pembayaran karena pekerjaan telah tuntas.

Kini, ia tak tahu lagi harus berbuat apa agar pembayaran proyek tersebut segera dilakukan. “Peringatan kedua dikeluarkan 14 Desember 2009. Sementara pada tanggal yang sama bendahara DKP juga mengeluarkan surat perintah pembayaran,” ujar Surya Dharma.(*/ha/cqi)