Banda Aceh, Seputar Aceh – Pengesahan Qanun Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak Balita (KIBBLA) menjadi agenda penting yang harus diselesaikan dalam waktu dekat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh yang baru.
“Qanun ini sangat penting,” kata Muklis Jafar, mantan Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh, pada acara Focus Group Discussion (FGD) upaya pencegahan angka kematian ibu dan anak, difasilitasi Gerak Aceh dan ICCO, Kamis, (29/10) di PP Café Banda Aceh.
Menurutnya, selama ini, angka kematian ibu dan anak baru lahir di Banda Aceh tergolong masih tinggi. Hal itu disebabkan karena lembaga pelayanan medis belum mampu memberikan pelayanan maksimal, yang akibatnya berujung pada kematian. Namun kata Muklis, ada banyak dari kasus-kasus tersebut yang tidak dilaporkan.
“Karena itu KIBBLA harus disahkan sehingga penyedia layanan kesehatan yang tidak bekerja secara professional dapat diberikan sanksi baik administrasi maupun pidana,” kata dia. Muklis juga mengatakan, rancangan qanun tersebut tidak dapat disahkan pada masa kerja DPRK sebelumnya karena terkendala waktu dan agenda komisi lain yang tak kalah penting.
“Setelah qanun ini disahkan, harus ada pengontrolan sampai terjun langsung ke lapangan. Tanpa begitu, qanun ini tidak akan berjalan,” kata Maslina, perwakilan dari Posyandu Merduati yang ikut pada FGD tersebut. [sa-qm]
Belum ada komentar