Bireuen  – Dari puluhan lokasi penambangan galian C, baik pasir, batu gunung, dan tanah urug di Kabupaten Bireuen, dilaporkan hanya 16 lokasi saja yang mengantongi izin. Eksesnya, penerimaan pajak daerah dari sektor tersebut tidak maksimal.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen, M Yusuf SH, Selasa (23/3/2010) mengatakan, sebagian besar pengelola lokasi penambangan galian C, sekitar 70 persennya, enggan mengurus izin meski selalu dimbau baik melalui camat maupun media.

“Syarat mudah dan biaya sangat murah untuk mengurus izin galian C, tapi, pengelola lokasi penambangan tetap saja enggan. Izin tentunya akan dikeluarkan setelah ada rekomendasi dari tim teknis yang turun melakukan pengecekan ke lapangan,” kata Yusuf.

Dia menyebutkan, untuk penambangan galian C seluas satu hektar hanya dipungut retribusi izin Rp350 ribu, satu hingga dua hektar Rp400 ribu, dua hingga tiga hektar Rp450 ribu, serta tiga hingga enam hektar Rp550 ribu. “Tentunya itu untuk retribusi izin diluar pajak yang dipungut di lapangan,” jelasnya.

Sementara terkait dengan sebagian besar lokasi penambangan galin C yang tak kunjung ditertibkan, Yusuf mengatakan, penertiban harusnya dilakukan tim teknis, tapi, belum bisa dilaksanakan karena tidak tersedia dana operasional.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Peusangan terus mengekploitasi sumber daya alam tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis becho dan mesin penyedot pasir. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada terjadi bencana alam. Penambangan galian C jenis pasir tanpa izin terlihat di sejumlah lokasi di Peusangan, Peusangan Siblah Krueng, dan Kutablang.(*/ha/del)