Banda Aceh — Delegasi dari India menyukai hukum adat Aceh. Mereka menggali begitu banyak informasi terkait hukum adat Aceh serta peran polisi dalam implementasi hukum di Aceh.

Demikian antara lain pertanyaan yang muncul dari delegasi India saat pertemuan dengan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) dan Kapolda Aceh di Aula Mapolda Aceh, Kamis (11/10).

Hadir dalam pertemuan itu Ketua MAA Drs H Badruzzaman, Wakapolda Aceh Kombes Pol H Husein Hamidi, Pembantu Dekan Fakultas Dakwah IAIN AR-Raniry Banda Aceh, Drs Jauhari Hasan, Drs Baharuddin AR, aktivis perempuan, utusan dari MPU, tokoh masyarakat, beserta sejumlah perwira Polda Aceh. Sedangkan dari India hadir DK Sikri (ketua delagasi), Neera Sekhar (Deputy Of Justice), Alok Sing, Pramon Kumar Goel, Seeti Mehta, serta beberapa pendamping dari UNDP India. Pertemuan berlangsung sekitar jam 10.00-12.30 WIB.

Dalam kesempatan itu, Wakapolda Aceh, Kombes Pol Husein Hamidi, memaparkan kerja Polda Aceh selama ini, termasuk berbagai program yang sudah dijalankan dalam hal penegakan hukum dan ketertiban masyarakat di Aceh. Sementara Ketua MAA menjelaskan tentang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang diadili oleh pengadilan adat di setiap gampong di Aceh.

Badruzzaman menjelaskan tentang kerja sama antara MAA dengan Polda Aceh, serta kesepahaman bersama untuk menjalankan hukum adat di Aceh.

Ketua Delegasi India DK Sikri, menyatakan senang dengan Aceh terutama peradilan adat istiadat. Mereka berterimakasih pada Kapolda, MAA, serta senegap undangan yang hadir dalam pertemuan itu, karena sudah mendapat begitu banyak masukan tentang adat Aceh. Pertemuan berahir dengan tukar cinderamata antara pejabat India, MAA, dan Wakapolda Aceh.(tribunnews.com)