Sigli, Seputar Aceh – Pos Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PB-HAM) Kabupaten Pidie meminta
gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 48 tahun 2009 dan Qanun nomor 2 tahun 2008.
Staf Kampanye dan Advokasi PB-HAM Pidie, Said Safwatullah, Selasa (29/12), mengatakan selama dua tahun ini pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) dan dana tambahan bagi hasil Migas hak kabupaten atau kota tidak jelas. Asumsi ini didasarkan hasil monitoring dan evaluasi oleh pemerintah dan DPR Aceh.
“Lebih 50 persen dana itu tidak mampu terserap di lapangan. Ini disebabkan oleh birorasi yang panjang dan berbelit,” katanya.
Menurut Said, pihaknya meminta Pemerintah Aceh merevisi Pergub nomor 48 tentang pengaturan pelaksanaan dan petunjuk pertanggungjawaban dana tambahan tersebut. “Ini menjadi dilema bagi kabupaten atau kota di Aceh, sebab mereka ingin dana ini langsung dikelola,” paparnya.
Ia juga mengatakan pihaknya curiga kini ada kalangan tertentu yang mencoba menghalangi upaya revisi Pergub.
“Maunya gubernur dan DPRA jangan membiarkan masalah ini berlarut-larut,” tegas Said lagi.
Ia berharap semua kepala daerah tingkat dua segera beraudiensi dengan gubernur serta DPR Aceh dan mendesak atar Pergub itu direvisi. [sa-amr]
Belum ada komentar