Banda Aceh – Personel Poltabes Banda Aceh meringkus seorang nelayan karena menjual ganja. Nasruddin, 20, tersangka penjual ganja tersebut ditangkap di kawasan Kedah, Kamis (22/4/2010).

Kapoltabes Banda Aceh Kombes Pol Armensyah Thay melalui Kasat Narkoba AKP Ali Luwis mengatakan, polisi mengamankan lebih dari lima ons ganja dari tangan tersangka Nasruddin.

Penangkapan warga Dusun Keumude, Gampong Buket Meulinteung, Idi Rayeuk, Aceh Timur, itu berawal dari laporan masyarakat. Masyarakat melaporkan tersangka kerap bertransaksi ganja di kawasan tersebut.

Dari laporan itu, sejumlah polisi langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di tempat itu, polisi mendapati tersangka dan langsung meringkusnya.

Di TKP, polisi menyita tiga paket daun ganja yang sudah dibungkus. Dari hasil pengembangan, ternyata tersangka Nasruddin menyimpan lima ons ganja yang belum sempat dipaketkan. Ganja tersebut juga turut diamankan polisi.

Tersangka mengaku ganja tersebut diperolehnya dari Safrijal. Transaksi ganja dengan Safrizal dilakukan di Lamteuba, Aceh Besar. Ganja tersebut dibelinya Rp200 ribu dan dijual kembali Rp10 ribu per paket.

Nasruddin berdalih menjual ganja karena penghasilannya sebagai nelayan tidak cukup membiayai kebutuhan hidup. Pendapatan saya akhir-akhir ini menurun, maka saya menjual ganja,” aku dia ke polisi. Sementara, Safrijal masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(*/ha/car/mar)