Takengon, Seputar Aceh – Koordinator I dan II LSM Jang-Ko Takengon, Idrus Saputra dan Hamdani, Senin (21/12) diperiksa oleh Polres Aceh Tengah sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik  Pemkab Aceh Tengah yang diadukan oleh Bupati setempat 3 Maret lalu.

Pengaduan tesebut buntut pemberitaan di salah satu media masa mengenai dugaan rekayasa jumlah penduduk di Aceh Tengah pada Pemilu lalu.

”Kedua aktifis antikorupsi itu diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Polres Aceh Tengah. Dalam pemeriksaan itu, Koordinator I LSM Jang-Ko, Hamdani dicerca dengan 26 pertanyaan. Sementara Koordinator II LSM Jang-Ko Idrus Saputra dicerca dengan 27 pertanyaan,” kata Rahmat Hidayat, kuasa hukum kedua tersangka.

Selain itu, Rahmat juga mengatakatn bahwa dari pemeriksaan tersebut juga terungkap adanya upaya pembungkaman kontrol sosial yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Tengah terhadap kritik komponen masyarakat terhadap kinerjanya selama ini. Hal itu diindikasikan dari pertanyaan penyidik yang mempertanyakan soal LSM Jang-Ko ada tidak didaftarkan lembaganya ke Kesbang-linmas.

”Kita siap memperlihatkan akte notarisnya dan apalagi sampai saat ini LSM Jang-Ko terus membayar NPWP setiap tahunnya jika memang hal ini yang dipersoalkan,” kata Rahmat. [sa-qm]