Solo — Mobil Esemka akhirnya mendapatkan izin perdagangan dari Kementerian Perindustrian setelah lolos uji emisi dan telah mengantongi sejumlah izin administrasi bagi dilakukannya produksi massal mobil tersebut.

Direktur Utama PT SMK, Joko Susilo, mengatakan, pihaknya telah memperoleh Surat Uji Tipe (SUT) Esemka dari Kementerian Perhubungan dan juga telah mendapat tanda pendaftaran tipe dari Kementerian Perindustrian. “Artinya, dari sisi perizinan, Esemka sudah terdaftar sebagai salah satu tipe kendaraan di Indonesia, siap dipasarkan, dan diproduksi secara massal,” kata Joko Susilo, Selasa (6/11).

Setelah terbitnya izin tersebut, menurut Joko, produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), segera membuka pemesanan pembelian mobil secara resmi. Rencananya, mobil Esemka akan diluncurkan di Solo Techno Park, Sabtu (10/11) mendatang.

“Dalam pameran tersebut, kami sudah membuka pemesanan secara resmi. Inden pun akan kami layani,” ujarnya. Joko menambahkan, acara launching mobil Esemka akan menampilkan Esemka Rajawali II yang bertipe Sport Utility Vehicles (SUV) serta Rajawali Bima dengan model minitruck.

Joko mengungkapkan, Esemka Rajawali II akan dibanderol dengan harga berkisar Rp 140-150 jutaan per unit. Dan untuk Rajawali Bima dipasangi harga berkisar Rp 60 juta. “Tapi harga itu tidak mengikat, karena menyesuaikan harga bahan baku,” katanya.

Dalam tahap produksi awal, Joko mengatakan, PT SMK menarget 1.000 unit Esemka per tipe siap dirakit di sejumlah pabkrik di Solo dan sekitarnya. Produksi massal itu sendiri direncanakan berlangsung paling lambat Januari 2013.

Sementara Direktur Pelayanan dan Pengembangan STP, Gampang Sarwono mengungkapkan, hingga kini jumlah pesanan mobil Esemka mencapai 10.000 unit. Pesanan tersebut didapatkan dari berbagai kalangan, sejak mobil tersebut pertama kali dipublikasikan pada awal 2012. Rencananya, setelah acara peluncuran 10 November, pihaknya akan mengkonfirmasi kepastian pemesanan tersebut.

“Usai pameran tersebut, kami berniat melakukan konfirmasi ulang kepada seluruh pemesan,” ujarnya. (MPNSolo/infopublik.org)