Seputaraceh

Manfaatkan Peluang Keterbukaan Informasi Publik

Manfaatkan Peluang Keterbukaan Informasi Publik
Manfaatkan Peluang Keterbukaan Informasi Publik

Banda Aceh — Akademi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar Raniry Banda Aceh Fuad Mardhatillah mengimbau agar warga setempat memanfaatkan peluang keterbukaan informasi, mengingat bisa menjadi alat kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Peluang keterbukaan informasi publik ini diamanahkan undang-undang. Jadi, peluang ini harus dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin,” kata Fuad Mardhatillah di Banda Aceh, Senin (26/11).

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam diskusi yang membahas keterbukaan informasi publik serta sosialisasi keberadaan Komisi Informasi Aceh.

Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Undang-undang ini memberi akses kepada masyarakat seluas-luasnya mendapatkan informasi dari pemerintahan.

“Jadi, tidak ada alasan bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara tidak membuka akses informasi kepada masyarakat,” ungkap Fuad Mardhatillah.

Sebaliknya, kata dia, keterbukaan informasi publik tersebut menjadi tidak maksimal apabila masyarakat tidak peduli terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Ini terjadi karena masyarakat masih dihantui risiko negatif bila mengakses informasi pemerintahan. Atau dengan kata lain, masyarakat lebih mencari jurus selamat ketimbang berurusan dengan hal tersebut,” kata dia.

Padahal, kata Fuad Mardhatillah, merupakan langkah awal mendorong perubahan sosial menuju masyarakat bermartabat dan awal bagi upaya meningkatkan kualitas berbangsa dan bernegara.

“Keterbukaan informasi ini menjadi titik krusial dalam membangun sistem tata kelola pemerintahan yang jujur dan amanah serta upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih mandiri,” ungkap dia.

Oleh karena itu, sebut dia, masyarakat harus didorong untuk memanfaatkan akses informasi tersebut sebagai alat kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

“Masyarakat menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan negara kepada pemerintahan. Jadi, masyarakat harus menyadari bahwa informasi pemerintahan adalah milik mereka,” kata Fuad Mardhatillah. (ant)

Belum ada komentar

Berita Terkait