Sigli – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie dalam waktu dekat ini akan memberlakukan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kewajiban para pengendara untuk menyalakan lampu pada siang hari (Light On). Hal itu dilakukan untuk menekan jumlah kecelakaan di jalan raya.

”Di Sigli akan kita berlakukan wajib Light on (siang hari) bagi para pengendara kendaraan dua mulai minggu depan. Selama dua minggu ke depan kami masih lakukan tahapan sosialisi wajib nyala lampu siang hari kepada para pengendara,” kata Kasatlantas Pidie, AKP Nur Khamid, kepada Harian Aceh, Senin (5/4/2010) seusai sosialisasi di Light On kepada pengendara di depan kantor BPD Pidie, kemarin.

Pemberlakuan Light On, kata Kasatlantas, merupakan amanah Undang-undang baru seperti yang tertuang dalam pasal 293. ”Ini berdasarkan UU No.22 /2009. Jika ada yang melanggar akan terkena dengan pidana kurungan paling lama 15 hari, atau denda paling banyak Rp100 ribu,” kata Nur Khamid.(*/ha/muh)