Banda Aceh, Seputar Aceh – Terkait Rancangan Qanun Jinayat dan Acara Jinayat yang belum ditandatangani gubernur, Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh Hamid Zein mengatakan pemerintah bukan tidak setuju terhadap peraturan tersebut, melainkan belum sependapat tentang uqubat rajam sampai mati.

Hamid menjelaskan, dalam jawaban resmi Pemerintah Aceh kepada DPR Aceh saat pembahasan kedua rancangan qanun tersebut, Pemerintah Aceh telah memberi penjelasan terhadap tanggapan Panitia Khusus XII dalam sidang paripurna pada 11 September lalu.

Isi jawaban itu, di antaranya Pemerintah Aceh belum sependapat dimasukkannya uqubat rajam untuk kasus zina yang dilakukan orang yang sudah menikah.

“Kami memandang masih perlu dikaji lebih mendalam dan konfrehensif, karena dalam pelaksanaannya identik dengan hukuman mati,” kata Hamid, dalam siaran pers yang diterima Seputar Aceh, Minggu (25/10)

Disebutkan, pengaturan uqubat rajam tidak boleh dilaksanakan terburu-buru, harus bertahap. Demikian pula penerapannya, diperlukan kesiapan masyarakat dan sumber daya pelaksana, sarana dan prasarana pendukung sebagai bagian dari sistem hukum nasional.

“Di samping itu, kita masih memerlukan pengkajian yang mendalam dari berbagai nash dan pendapat ulama serata teknis penerapannya,” papar Hamid.

Dalam pembahasan bersama terhadap materi hukum jinayat antara eksekutif dan Pansus XII, kata Hamid, pihaknya sudah menyampaikan beberapa pengaturan menyangkut penetapan besarnya uqubat cambuk terhadap jarimah yang dapat di-ta`zir dalam qanun tersebut dipandang terlalu tinggi. Seperti untuk maisir, paling banyak 60 kali cambuk atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Dikatakan, secara resmi Pemerintah Aceh sudah meminta agar masing-masing hukuman tersebut dikurangi atau diturunkan uqubat maksimalnya menjadi 40 kali cambuk dan denda 400 gram emas atau penjara paling lama 40 bulan.

Juga beberapa jarimah lain, seperti khalwat, ikhtilath, pelecehan seksual, pemerkosaan, liwath (homoseksual) dan musahaqah (lesbian), diminta untuk diringankan disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat.

“Berdasarkan landasan hukum tersebut di atas dan setelah mengkaji dari berbagai aspek, maka  Pemerintah Aceh dengan resmi menyatakan dan meminta supaya hukum rajam tidak dimasukkan kedalam materi qanun ini (jinayat dan acara jinayat),” ungkap Hamid. [sa-qm]