Banda Aceh – Rektor IAIN Ar-Raniry Prof. Farid Wadji mengatakan Syariat Islam yang diberlakukan di Aceh sejak 1999 masih sebatas retorika politik. Pasalnya, pembahasan hukum tersebut dilakukan tanpa menyentuh persoalan mendasar serta subtansif syariat itu sendiri.
“Akibatnya, semboyan masyarakat bahwa hukum ngen adat lagee zat dan sifeut, menjadi simbol belaka. Hukum Syariat Islam yang sedang diterapkan di Aceh telah kehilangan ruh dan esensinya,” ucap Farid Wadji dalam seminar yang berlangsung IAIN-Raniry, Rabu (26/5/2010).
Menurutnya, pendidikan damai yang sedang diupayakan semua pihak untuk masyarakat harus dikaji ulang simbol dan semboyan kearifan adat lokal Aceh, agar tidak terulang seperti pengesahan hukum Syariat Islam.
Farid menilai pendidikan damai bukan hanya karena masyarakat Aceh pernah dilanda konflik, tetapi juga sebagai realitas kehidupan yang bisa muncul setiap saat, seperti benturan kepentingan, pemikiran, orientasi politik dan sistem ekonomi.
“Panjangnya peristiwa konflik di Aceh telah menyebabkan Syariat Islam sebatas retorika politik. Jika ingin syariat ditegakan, maka pendidikan damai harus dapat terkonsep lebih mendasar,” akhirinya.(*/ha/crd)
Belum ada komentar