TAKENGON – Pengadilan Negeri (PN) Takengon menangani dua kasus korupsi atas nama H. Tasnim Bachtiar, SH M.Hum yang saat ini menjabat asisten III Bener Meriah dan Pujosono PNS di Aceh Tengah, demikian dikatakan oleh Humas Pengadilan Negeri Takengon Teuku Syarafi, SH, MH kamis (1/4/2010) di ruang kerjanya.

Menurut Teuku Syarafi, Rabu (31/3) PN Takengon menerima pelimpahan berkas korupsi tersebut dari Kejaksaan Negeri Takengon dan ini adalah kasus korupsi pertama tahun 2010 yang di tangani oleh PN Takengon, sedangkan tahun 2009 tidak ada sama sekali.

Dikatakan Teuku Syarafi, kasus korupsi tersebut terjadi pada saat kedua-duanya masih menjabat di Bawasda Aceh Tengah dan yang menyidik kasus korupsi itu adalah pihak Polisi dari Polres Aceh Tengah, sedangkan Kejaksaan hanya membuat surat dakwaan.

“Tasnim dengan nomor perkara 63 dan Pujosono nomor perkara 64 atas kasus korupsi, sidang perdananya akan di laksanakan 8 April mendatang dengan Hakim Ketua Moch. Ali SH.MH dan anggotanya Teuku Syarafi, SH. MH, Ade Safriawan SH dan Faisal, SH,” ujar Teuku Syarafi.

Ketika ditanya kasus korupsi apa yang di lakukan oleh Tasnim dan Pujosono, humas Pengadilan Negeri Takengon itu mengatakan tidak bisa menyebutkan sekarang sebelum dibacakan dakwaan pada saat sidang perdana nanti,”apabila di katakan sekarang akan melanggar kode etik pengadilan”, kata Teuku Syarafi.

Majelis Hakim Kata Teuku Syarafi memberikan waktu satu minggu untuk memperbaiki surat dakwaan kasus korupsi tersebut dan yang membuat surat dakwaan tersebut yakni Sri Wahyuni SH dan Budi SH dari Kejaksaan Takengon.

Sementara itu ditempat terpisah Koordinator I Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Hamdani mengatakan, Jaksa dan Pegadilan harus sungguh-sungguh menangani kasus korupsi tersebut.

Menurut Hamdani, Tahun 2009 tidak ada satupun kasus korupsi yang sampai ke pengadilan, “dalam pantauan kami dalam proses kasus korupsi Tasnim dan Pujosono memakan waktu dua tahun lebih, mudah-han di pegadilan tidak berlarut-larut dalam menangani kasus tersebut, pungkas Hamdani.(karna)