Seputaraceh

Tokobagus Mengaku Kecolongan, Regulasi “Online” Diperketat

Jual beli tokobagus.com (Ist)
Tokobagus Mengaku Kecolongan, Regulasi “Online” Diperketat

Jual beli tokobagus.com (Ist)Jakarta — Merasa kecolongan dengan iklan yang menampilkan jual beli bayi online di situs belanjanya beberapa waktu lalu, Tokobagus.com siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

Pimpinan Tokobagus.com Michal Klar dalam keterangan resminya, Rabu (9/1) menjelaskan bahwa pihaknya senantiasa terbuka dan siap bekerja sama dengan pihak kepolisian maupun pihak manapun untuk menuntaskan kasus ini.

“Saat ini yang kami lakukan yaitu melakukan upaya pengecekan data secara terus menerus dan senantiasa update serta berkordinasi dengan tim cyber crime Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk menemukan bukti-bukti baru yang nantinya dibutuhkan pihak kepolisian, untuk mengusut tuntas masalah ini,” tegas Michal.

Sementara itu Ketua Indonesia E-Commerce Association, Daniel Tumiwa, mengaku sedang menyiapkan regulasi tentang transaksi online, terkait dengan kasus jual-beli bayi yang terjadi di situs Tokobagus.com.

“Hingga saat ini, belum ada aturan soal transaksi jual-beli online,” kata Daniel seperti dikutip Kompas.com, Rabu (9/1).

Menurut Daniel, transaksi jual beli online saat ini hanya diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, soal barang dan jasanya, hal itu becermin pada aturan undang-undang di Kementerian Perdagangan.

Namun, untuk sistem transaksi jual-beli online, kata Daniel, hal tersebut belum ada aturannya, khususnya saat mengunggah iklan, pihak situs biasanya memfasilitasi dengan moderasi dan ada yang tidak memakai.

“Maklum, iklan yang diunggah di situs online itu lumayan banyak. Bukan hanya per hari, melainkan sudah hitungan per jam. Bisa jadi adminnya lalai dan iklan itu lolos bisa tayang,” tambahnya.

Hingga saat ini, masing-masing situs jual beli online masih menggunakan standar sendiri dan belum ada standar dari seluruh perusahaan situs jual beli online. Ke depan, pihak asosiasi akan mengatur dalam hal tersebut.

Pihak asosiasi pun juga tidak berwenang memberikan sanksi apa pun kepada Tokobagus.com. Hal itu merupakan wewenang pihak kepolisian. Namun, Pihak asosiasi menginginkan selama aturan tentang sistem transaksi jual-beli online belum rampung, pihak situs jual-beli online diminta untuk melakukan filterisasi terhadap iklan-iklan yang diunggah ke situs secara ketat.

“Sebenarnya, dalam iklan online itu, ada juga yang menipu. Nanti pihak situs bisa memfasilitasi jika iklan tersebut ternyata bodong atau menjual barang-barang yang dilarang,” tambahnya.

Daniel mengingatkan bahwa konsumen juga harus cerdas sebelum membeli barang atau jasa di situs jual-beli online. Sebab, saat terjadi transaksi jual-beli, pihak situs tidak akan tanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Namun, pihak situs hanya akan memberi bantuan, khususnya jika iklan yang diterbitkan di situs jual-beli online itu menipu. Caranya, pihak situs akan memberi tahu identitas pemasang iklan. “Nanti konsumen bisa langsung lapor ke polisi jika ada yang menipu,” tambahnya.[]

Belum ada komentar

Berita Terkait