Sinabang – Bendahara Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simeulue T Syamsudin diduga mengorupsi dana pembuatan sertifikat tanah milik pemerintah kabupaten setempat dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sinabang, Zaenurofiq SH kemarin, membenarkan pihaknya menangani kasus dugaan korupsi melibatkan T Syamsuddin sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Februari lalu dan kini telah dititipkan di Rutan Sinabang,” kata dia seraya mengatakan kerugian negara diperkirakan Rp389,988 juta dari total dana sertifikasi Rp400,178 juta.
Ia mengatakan, dana tersebut diperuntukkan membuat 148 sertifikat tanah aset Pemkab tahun anggaran 2008. Rencana pembuatan sertifikat itu berawal dari kesepakatan BPN dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Simeulue.
Dalam kesepakatan itu, BPN akan menyertifikasi seluruh tanah aset Pemkab Simeulue di delapan kecamatan dengan jangka waktu penyelesaian 10 bulan kalender, terhitung 11 Agustus 2008 hingga 11 Juni 2009.
Namun, pihak BPN tidak melaksanakan perjanjian kontrak kerja. Bahkan memasuki sembilan bulan kontrak berjalan, tak satu bidang tanah pun disertifikatkan. “Dari kejanggalan ini, kami menemukan indikasi korupsi dan mulai menyelidikinya sejak awal Mei 2009,” kata dia.
Tersangka T Syamsudin dijerat dengan pasal berlapis, melanggar Pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun dan wajib mengembalikan kerugian negara.
Semula, indikasi korupsi tersebut terkesan ditutupi oleh BPN Simeulue. Hal itu dibenarkan M Daud BSc yang saat itu menjabat sebagai pelaksana tugas.
“Yang bersangkutan juga telah berulang kali diingatkan supaya segera menyertifikat tanah Pemkab. Saya juga sempat dipanggil Kepala BPN Aceh. Jika ini tidak selesai, maka saya diminta melapor ke aparat hukum,” aku M Daud.
Dari informasi yang dihimpun, uang tersebut disalurkan ke beberapa rekening. Pembayaran pertama untuk 34 bidang tanah Rp78,347 juta dikirim ke rekening BPD Cabang Sinabang atas nama Mohd Daud, pimpinan BPN Simeulue pada saat itu.
Kedua, untuk 108 bidang tanah Rp314,973 juta melalui rekening BPD Cabang Sinabang atas nama T Syamsudin, selaku Kantor Pertanahan Simeulue. Dan ketiga untuk enam bidang tanah Rp7,866 juta, juga ke rekening atas nama T. Syamsudin.(*/ha/ahm)
Belum ada komentar