Idi Rayeuk – Polisi Polres Aceh Timur meringkus Dar bin Nsb (41) warga Medan Sunggal, Sumatera Utara, karena diduga menipu personel TNI dengan modus dukun harta karun.

Kapolres Aceh Timur AKBP Drs Ridwan Usman, kemarin, mengatakan, tersangka ditangkap akhir bulan lalu berdasarkan laporan dan penyelidikan kepolisian.

Ia mengatakan, penipuan dilakukan tersangka kepada personel TNI Kompi Batalyon 111/Peudawa. Ketika itu, tersangka mengatakan kepada anggota TNI bahwa di belakang kompi tersebut terdapat harta karun.

“Kemudian, untuk mengangkat atau mengeluarkan harta karun tersebut, sejumlah personel TNI harus menyediakan uang sekitar Rp10 juta. Uang itu digunakan untuk membeli perlengkapan yang diperlukan,” kata Kapolres.

Setelah personel TNI memberikan uang, tersangka sempat berpamitan pulang ke Medan guna membeli perlengkapan. Tak lama kemudian, tersangka kembali ke Aceh serta mengadakan ritual untuk mendapatkan harta karun tersebut.

Namun, setelah tiga kali melakukan ritual, tersangka tidak mampu membuktikan ucapannya bahwa di belakang kompi tersebut terdapat harta karun.

Penipuan lainnya juga dilakukan tersangka kepada seorang janda di kawasan Kecamatan Idi Tunong. Tersangka mengatakan kepada janda tersebut bahwa di belakangnya terdapat batangan emas yang ditanam almarhum suaminya.

“Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka diamankan di Mapolres,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Drs Ridwan Usman.(*/ha/cis)