Jakarta — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi dari seluruh Indonesia, Senin (21/1).

Isu yang akan dibahas adalah tindak lanjut nasib Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstutusi tentang pembubaran sekolah tersebut.

Nuh mengatakan kelanjutan langkah untuk menentukan nasib sekolah-sekolah eks RSBI tidak dapat menjadi keputusan pusat semata, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan, tidak terkecuali kadisdik provinsi di seluruh Indonesia.

“Untuk itu, seluruh kadisdik kami undang ke Jakarta untuk membahas persoalan RSBI tersebut, terutama pasca putusan MK,” kata Nuh, di Jakarta, Minggu (20/1).

Menurut Nuh, ada tiga hal penting yang akan dibahas bersama para kadisdik, di antaranya terkait penamaan sekolah-sekolah eks RSBI ke depannya. “Apakah namanya akan diganti menjadi sekolah unggulan atau apa, nanti akan dibahas,” terang Nuh.

Poin pembahasan kedua adalah terkait komitmen untuk tetap menjaga kualitas pendidikan di sekolah-sekolah tersebut. Tidak hanya eks RSBI, Nuh juga menegaskan agar sekolah-sekolah yang masih berstandar nasional juga dapat ditingkatkan kualitasnya.

Terakhir dan paling mendesak akan dibahas juga terkait penerimaan siswa baru dan sistem pembiayaannya mengingat penerimaan siswa baru sudah akan dibuka pada akhir tahun ajaran ini atau sekitar Juni 2013. “Bagaimana sistem penerimaan dan pembiayaan yang berasaskan keadilan,” ungkap Nuh.

Menurut Nuh, saat ini merupakan saat yang paling tepat untuk meluruskan tudingan miring yang ditujukan pada sekolahsekolah RSBI, terutama terkait pembiayaan yang disebut-sebut lebih berorientasi finansial ketimbang prestasi akademik.

“Sekarang mari kita buktikan bahwa sekolah-sekolah unggulan berorientasi prestasi akademik,” tandas mantan Rektor ITS Surabaya itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan Terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang RSBI. Pasal tersebut dibatalkan MK pada sidang putusan 8 Januari 2013 lalu. Pasalnya, RSBI dinilai menimbulkan diskriminasi di dunia pendidikan.

Setelah putusan itu, Mendkibud dan Ketua MK membuat kesepakatan agar RSBI mendapat masa transisi hingga akhir tahun ajaran 2012/2013 sehingga semua proses belajar dan pembiayaan, termasuk SPP, tetap berjalan seperti saat sebelum putusan dijatuhkan. (koranjakarta.com)