Seputaraceh

Nama-Nama Bayi yang Diharamkan dalam Islam

Nama-Nama Bayi yang Diharamkan dalam Islam
Nama-Nama Bayi yang Diharamkan dalam Islam

PENULIS ternama Shakespeare pernah berujar, ‘Apalah arti sebuah nama?’. Tapi bagi umat Islam, tidak demikian adanya. Nama adalah sesuatu yang berharga. Nama menjadi sedemikian penting karena sebuah nama dianggap juga sebagai sebuah doa kepada Allah SWT.

Dalam memberikan nama kepada anak, mungkin di antara para orang tua belum mengetahui kaidah Islam mengenai nama-nama yang boleh, makruh, dan bahkan diharamkan. Untuk menghindari dan ataupun memperbaiki kesalahan dalam memberikan nama pada anak, berikut adalah poin-poin penting yang bisa diperhatikan.

Nama yang Diharamkan

Kaum muslimin telah bersepakat terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, misalnya: Abdur Rasul (hambanya Rasul), Abdun Nabi (hambanya Nabi), dsb. Sedangkan selain nama Nabi Saw., misal: Abdul ‘Uzza (hambanya Al-‘Uzza (nama patung/berhala), Abdul Ka’bah (hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (hambanya Matahari) dsb.

Adapun nama-nama lainnya yang tidak dianjurkan dan dilarang seperti:

  1. Memberi nama dengan nama-nama Allah Tabaraka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dsb.
  2. Memberi nama dengan nama-nama asing atau nama-nama orang kafir.
  3. Memberi nama dengan nama-nama patung/berhala atau sesembahan selain Allah Swt., misal: Al-Lat dan Al-‘Uzza.
  4. Memberi nama dengan nama-nama asing baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dan daerah lainnya.
  5. Setiap nama yang memuji (tazkiyyah) terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama Malakul Amlak (raja diraja),” (HR. Bukhari & Muslim).
  6. Memberi nama dengan nama-nama Syaithan, misal: Al-Ajda’ dll.

Nama-nama Yang Dimakruhkan

  1. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama orang fasiq, penzina dll.
  2. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
  3. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama para pengikut Fir’aun, misal: Fir’aun, Qarun, dan Haman.
  4. Dimakruhkan memberi nama anak dengan nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifatsifat jeleknya, misal: Anjing, keledai dll.
  5. Dimakruhkan memberi nama anak dengan Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama”, dan lafadz “Islam”, misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
  6. Dimakruhkan memberi nama ganda, misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id, dll.
  7. Para ulama memakruhkan memberi nama dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.

Solusi

Jalan keluar dari kedua hal ini adalah mengubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat mendatangi kementrian/departemen yang mengurusi masalah ini.

Sesungguhnya Rasulullah Saw. mengubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada Allah SWT kepada nama-nama Islami, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhaiallahu ‘anha, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik,” (HR. AT-Tirmidzi).

Demikianlah Nabi Muhammad SAW. mengubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti beliau Saw. mengubah nama Syihab menjadi Hisyam dll. Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur, Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll. (*/islampos.com)

Belum ada komentar

Berita Terkait