Tapaktuan, Seputar Aceh – PDAM Tirta Naga Tapaktuan akan memberlakukan tarif berlangganan air minum. Ini dilakukan seiring dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Selatan nomor 9 tahun 2009 tentang tarif pelayanan di badan usaha tersebut.

Kenaikan mencapai 100 persen dari tarif sebelumnya.

Direktur PDAM Tirta Naga, Sakdah, perubahan tarif ini ditujukan untuk mengoptimalkan operasional perusahaannya dan bagian dari upaya peningkatan mutu serta pelayanan.

“Perubahan ini sudah lama direncanakan, sebagaimana hasil audit dan saran BPKP Aceh, bahwa demi kesinambungan perusahaan maka perlu diadakan perubahan harga jual air,” kata Sakdah kepada wartawan, Jumat (23/10).

Menurut Sakdah, PDAM Tirta naga Tapaktuan akan membagikan daftar tarif baru kepada pelanggannya dalam waktu dekat. [sa-hrs]