Jakarta, Seputar Aceh, VivanewsPengadilan Negeri Tangerang, Selasa (29/12) pagi, memutuskan Prita Mulyasari bebas dan ia tidak bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni  Internasional Alam Sutra Tangerang.

Majelis hakim yang dipimpin Arthur Hangewa membebaskan Prita dari segala tuduhan dan memutuskan untuk mengembalikan nama baik dan hak-hak terdakwa.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut bahwa benar Prita minta keluar dan rekam medis, tapi RS Omni tidak memberikan secara utuh rekam medis itu. “Juga benar bahwa pada 12 Agustus 2009 terdakwa pindah berobat ke RS Bintaro dengan kondisi kedua tangan bengkak, mata bengkak dan demam,” sebut hakim.

Menurut hakim, dr Grace sebagai customer service yang menerima pengaduan Prita telah berbuat tidak profesional dengan menitipkan surat tanggapan ke orang lain.

Apa yang dinyatakan Prita dalam emailnya “Penipuan RS Omni International Alam Sutra” dan menyinggung ketidakprofesionalan dua dokter RS Omni, menurut hakim tidak melanggar hukum.

“Kalimat tersebut adalah kritik dan demi kepentingan masyarakat,” tambah hakim.

Sebelumnya, pada Rabu 18 November lalu, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan enam bulan penjara dikurangi masa tahanan terhadap Prita. Menurut jaksa, pengiriman surat elektronik ke 20 alamat email teman Prita merupakan bukti pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

Isi email ini dianggap bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang tak terhapus selamanya. Kemudian, jaksa penuntut mengatakan selama ini tidak pernah ada perdamaian antara Prita dengan kedua dokter itu. Inilah yang dinilai memberatkan sehingga ibu rumah tangga ini dituntut masuk penjara.

Prita dijerat Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Berdasarkan UU yang baru diterapkan itu, Prita diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, dia juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. [sa-vnc]