Tanjungpinang, Seputar Aceh, Antara – Dalam rentang setahun, Januari hingga akhir November 2009, Pemerintah Malaysia mendeportasi 32.386 tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata, Senin, mengatakan Pemerintah Malaysia menangkap menahan dan memulangkan warga Indonesia yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen resmi. “Warga Indonesia ditangkap Pemerintah Malaysia karena permasalahan klasik,” ujar Surya.

Jumlah TKI bermasalah yang “diusir” Pemerintah Malaysia pada 2008 melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang 35.143 orang, sedangkan pada 2007 jumlahnya 34.652 orang. “Jumlah TKI bermasalah yang diusir Pemerintah Malaysia setiap tahun berkurang,” katanya.

Sebagian besar TKI yang bermasalah bukan berasal dari Kepulauan Riau. [sa-ant]